Dakwaan |
PERTAMA:
--------------- Bahwa terdakwa ABD. MUNIF als. JEPANG, pada hari Minggu, tanggal 23 Pebruari 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Bengkel yang berlokasi di Jl. Bay Pass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kec. Dawan, Kab. Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina dengan total berat bersih (netto) 0,15 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada ahkir tahun 2021, terdakwa mengenal sabu dari temen terdakwa yang bernama HERI yang merupakan temen terdakwa di bengkel tempat terdakwa bekerja, pada saat itu kami mengobrol dan pada saat itu HERI mengajak terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, karena terdakwa penasaran dan terdakwa pun mengonsumsinya bersama-sama dan setelah itu terdakwa berhenti mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira bulan September 2024 terdakwa melihat video di aplikasi Tiktok yang berisi tentang konten narkotika jenis sabu, terdakwa lupa nama akun tersebut dan terdakwa sudah hapus chatnya dengan akun tersebut, kemudian pada saat itu terdakwa mengechat akun tersebut dan mengatakan apakah ada paket narkotika jenis sabu, kemudian akun tersebut merespon dan mengatakan ada dan memberi terdakwa nomor whatshap yang bernama SENDI (DPO), kemudian terdakwa memesan narkotika kepada SENDI (DPO) sebanyak 4 (empat) kali, dan selama terdakwa memesan terdakwa tidak pernah bertemu langsung dan hanya komunikasi lewat handphone, yang pertama terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika yang beratnya terdakwa tidak tahu pada bulan September dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa membayarnya dengan cara mentransfer lewat BRI mobile langsung ke rekening atas nama SENDI (DPO), kemudian diberi alamat tempelan di daerah lampu merah Lepang, setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut terdakwa mengonsumsinya sendiri di bengkel tempatnya bekerja, kemudian pada bulan November terdakwa memesan 2 (dua) paket narkotika kembali di SENDI (DPO) seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah pembayarann ditransfer lewat BRI mobile, baru terdakwa diberi alamat tempelan di daerah Klotok Desa Tojan, setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket sabu tersebut, kemudian 1 paket terdakwa konsumsi dan 1 (satu) paket dijual kepada teman terdakwa yang bernama KUPIT (DPO), kemudian pada bula Januari terdakwa memesan kembali 2 (dua) paket narkotika di SENDI (DPO) dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), terdakwa memesanya lewat chating dan telepon, setelah membayar lewat transfer BRI mobile diberikan alamat tempelan di daerah Klotok Desa Tojan, kemudian setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut langsung dikonsumsi sendiri di bengkel tempat kerjanya, kemudian yang terakhir pada hari kamis tanggal 20 bulan Pebruari terdakwa memesan 4 (empat) paket narkotika lagi di SENDI (DPO), terdakwa memesanya lewat chatting dan menelepon langsung, kemudian terdakwa membayarnya dengan cara transfer lewat BRI mobile sebesar Rp,1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa diberi alamat di daerah Klotok dan setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut 1 (satu) paket narkotika rencananya akan terdakwa kasi ke KUPIT (DPO), 2 (dua) paket terdakwa konsumsi bersama RIKI (DPO) di bengkel tempat terdakwa bekerja dan 1 (satu) paket rencananya terdakwa pakek stok untuk terdakwa konsumsi sendiri, Kemudian pada hari minggu bulan Pebruari sekira pukul 19.00 WITA datang petugas yang mengaku dari Kepolisian Resort Klungkung yaitu saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan saksi KM EDY SATRIAWAN dengan disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN NATI dan saksi MADE SUARDIKA dilakukan penggeledahan dengan mangamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,07 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,08 gram netto,
- 2 (dua) buah plastik klip bening berisi strip biru,
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil,
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi strip warna biru muda,
- 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran sedang,
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi strip warna putih merah,
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah,
- 1 (satu) buah rangkaian alat isap bong berbentuk botol plastik berwarna putih,
- 2 (dua) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam,
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung berwarna Hitam dengan nomor sim card 085737617611 dengan nomor IMEI I 353438141037130, IMEI II 353670621037173,
- 1 (satu) buah Hp merk Realme C35 berwarna Hijau Muda dengan nomor sim card 085860688634 dengan nomor IMEI I 865895066207298, IMEI II 865895066207280, atas dasar hal dimaksud terdakwa dibawa ke Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ABD. MUNIF als. JEPANG menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 331/NNF/2025 tanggal 25 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :--------------
- 3292/2025/NF dan 3293/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----
- 3294/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;----------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa ABD. MUNIF als. JEPANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------------Bahwa terdakwa ABD. MUNIF als. JEPANG, pada hari Minggu, tanggal 23 Pebruari 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Bengkel yang berlokasi di Jl. Bay Pass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kec. Dawan, Kab. Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina dengan total berat bersih (netto) 0,15 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada ahkir tahun 2021, terdakwa mengenal sabu dari temen terdakwa yang bernama HERI yang merupakan temen terdakwa di bengkel tempat terdakwa bekerja, pada saat itu kami mengobrol dan pada saat itu HERI mengajak terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, karena terdakwa penasaran dan terdakwa pun mengonsumsinya bersama-sama dan setelah itu terdakwa berhenti mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira bulan September 2024 terdakwa melihat video di aplikasi Tiktok yang berisi tentang konten narkotika jenis sabu, terdakwa lupa nama akun tersebut dan terdakwa sudah hapus chatnya dengan akun tersebut, kemudian pada saat itu terdakwa mengechat akun tersebut dan mengatakan apakah ada paket narkotika jenis sabu, kemudian akun tersebut merespon dan mengatakan ada dan memberi terdakwa nomor whatshap yang bernama SENDI (DPO), kemudian terdakwa memesan narkotika kepada SENDI (DPO) sebanyak 4 (empat) kali, dan selama terdakwa memesan terdakwa tidak pernah bertemu langsung dan hanya komunikasi lewat handphone, yang pertama terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika yang beratnya terdakwa tidak tahu pada bulan September dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa membayarnya dengan cara mentransfer lewat BRI mobile langsung ke rekening atas nama SENDI (DPO), kemudian diberi alamat tempelan di daerah lampu merah Lepang, setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut terdakwa mengonsumsinya sendiri di bengkel tempatnya bekerja, kemudian pada bulan November terdakwa memesan 2 (dua) paket narkotika kembali di SENDI (DPO) seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah pembayarann ditransfer lewat BRI mobile, baru terdakwa diberi alamat tempelan di daerah Klotok Desa Tojan, setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket sabu tersebut, kemudian 1 paket terdakwa konsumsi dan 1 (satu) paket dijual kepada teman terdakwa yang bernama KUPIT (DPO), kemudian pada bula Januari terdakwa memesan kembali 2 (dua) paket narkotika di SENDI (DPO) dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), terdakwa memesanya lewat chating dan telepon, setelah membayar lewat transfer BRI mobile diberikan alamat tempelan di daerah Klotok Desa Tojan, kemudian setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut langsung dikonsumsi sendiri di bengkel tempat kerjanya, kemudian yang terakhir pada hari kamis tanggal 20 bulan Pebruari terdakwa memesan 4 (empat) paket narkotika lagi di SENDI (DPO), terdakwa memesanya lewat chatting dan menelepon langsung, kemudian terdakwa membayarnya dengan cara transfer lewat BRI mobile sebesar Rp,1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa diberi alamat di daerah Klotok dan setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut 1 (satu) paket narkotika rencananya akan terdakwa kasi ke KUPIT (DPO), 2 (dua) paket terdakwa konsumsi bersama RIKI (DPO) di bengkel tempat terdakwa bekerja dan 1 (satu) paket rencananya terdakwa pakek stok untuk terdakwa konsumsi sendiri, Kemudian pada hari minggu bulan Pebruari sekira pukul 19.00 WITA datang petugas yang mengaku dari Kepolisian Resort Klungkung yaitu saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan saksi KM EDY SATRIAWAN dengan disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN NATI dan saksi MADE SUARDIKA dilakukan penggeledahan dengan mangamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,07 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,08 gram netto,
- 2 (dua) buah plastik klip bening berisi strip biru,
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil,
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi strip warna biru muda,
- 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran sedang,
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi strip warna putih merah,
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah,
- 1 (satu) buah rangkaian alat isap bong berbentuk botol plastik berwarna putih,
- 2 (dua) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam,
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung berwarna Hitam dengan nomor sim card 085737617611 dengan nomor IMEI I 353438141037130, IMEI II 353670621037173,
- 1 (satu) buah Hp merk Realme C35 berwarna Hijau Muda dengan nomor sim card 085860688634 dengan nomor IMEI I 865895066207298, IMEI II 865895066207280, atas dasar hal dimaksud terdakwa dibawa ke Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ABD. MUNIF als. JEPANG memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 331/NNF/2025 tanggal 25 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :--------------
- 3292/2025/NF dan 3293/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- 3294/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;----------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa ABD. MUNIF als. JEPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|