Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag. | I Wayan Wijaya | 2 | WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag. | Ni Made Yuliartini | 3 | WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag. | I Wayan Senter | 4 | NI KETUT LATRI,SH.SE | I Wayan Wijaya | 5 | NI KETUT LATRI,SH.SE | Ni Made Yuliartini | 6 | NI KETUT LATRI,SH.SE | I Wayan Senter |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan rumah bila ada, maupun segala sesuatu yang ada diatas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 89, Desa Jungutbatu, Surat Ukur Nomor: 187/1985, tanggal 28 – 3 – 1985, Luas: 6500 M2, atas nama I WAYAN SENTER;
- Menghukum Para Tergugat agar mematuhi semua isi Surat Perjanjian Kredit Nomor : 136/SPK. BPR/VII/2017, tanggal 18 Juli 2017, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.: 151/2017, tanggal 8 Nopember 2017, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) I Gusti Ngurah Gede Susila, SH., M.Kn. dan kemudian telah dikeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), Nomor : 1067/2017, tanggal 24 Nopember 2017, oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kabupaten Klungkung, Prov. Bali, untuk seluruhnya.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai debitur dari Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), yang pada saat gugatan ini diajukan sejumlah : ----
- Total Pokok Rp. 209.559.188,- (dua ratus sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);;
- Total Bunga yang tidak terbayar adalah sejumlah Rp. 84.961.418,- (delapan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah);
- Denda diperhitungkan sejumlah sejumlah Rp. 163.549.465,- (seratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
Sehingga total kerugian yang diderita Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis) yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah sejumlah Rp. 458.070.070,- (empat ratus lima puluh delapan juta tuju puluh ribu tuju puluh rupiah), yang kemudian akan bertambah lagi jumlah bunga dan dendanya, sesuai masa waktu Para Tergugat mau melaksanakan isi putusan ini.
- Menetapkan Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), berhak menjual atau menyuruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian, mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan, menerima uang penjualan, menanda-tangani dan menyerahkan kwitansi, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan, mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan pendeknya melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku;
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoorbaar bij Voorad), walaupun pihak Para Tergugat memper-gunakan upaya hukum Banding, Kasasi, atau perlawanan hukum lain;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari Para Tergugat untuk memenuhi isi putusan ini, yang diperhitungkan mulai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Para Tergugat sebagai pihak yang terkalahkan untuk membayar segala biaya yang muncul dalam perkara ini:
Dan atau :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |