Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3.Gandes Ristiyana, S.H.
4.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
5.Billquis Kamil Arasy, S.H.
AGUS ARYANTO Alias HENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1608 /N.1.12.3/Eku.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3Gandes Ristiyana, S.H.
4Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
5Billquis Kamil Arasy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ARYANTO Alias HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS ARYANTO alias HENDRA  bersama-sama dengan I NENGAH PARSIKA alias NONIK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun masih dalam bulan April tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024,  bertempat di Jalan Tukad Badung XX C Nomor 7 XX Denpasar Selatan, tepatnya di rumah kos AGUS ARYANTO alias HENDRA, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wita saksi I KOMANG OKA ERY PRAJANATA SUKMA, SH, dkk (Team Opsnal Satreskrim Polres Klungkung) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Nusa penida ada yang menggunakan Mobil Toyota Avansa yang tidak sesuai dengan identitas aslinya, atas informasi tersebut berbekal surat perintah pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wita I KOMANG OKA ERY PRAJANATA SUKMA, SH bersama bersama saksi I KOMANG ARTAWAN dan saksi IDA BAGUS ARI PERBANGKARA M langsung berangkat/menyeberang ke Kecamatan Nusa penida untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya para saksi di Kecamatan Nusa Penida sekira pukul 09.00 Wita para saksi langsung melakukan penyelidikan diseputaran wilayah Kecamatan Nusa Penida dan akhirnya sekira pukul 18.00 Wita para saksi melihat di garase mobil milik PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL yang beralamat di Dsn. Batumulapan, Ds. Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung terparkir 1 (satu) mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi DK 1195 ML warna hitam Nomor Rangka : MHKM5EA2JJK045768 Nomor Mesin : 1NRF393204, melihat hal tersebut para saksi langsung mendekati mobil tersebut dan mencari siapa pemiliknya dimana saat itu saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL datang dan mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya, seisin saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL para saksi melakukan pengecekan STNK dan Nomor rangka mobil Toyota Avansa tersebut, lalu pada saat saksi IDA BAGUS ARI PERBANGKARA M melakukan pengecekan di Aplikasi online “CEK FISIK ONLINE ERI KORLANTAS POLRI” STNK mobil Toyota Avansa tersebut tidak sesuai/tidak semestinya (data tidak benar). Selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL terkait asal muasal dari mobil Toyota Avansa tersebut.
  • Bahwa pada saat di introgasi saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL menerangkan mendapatkan mobil Toyota Avans aitu pada hari minggu tanggal 21 Mei 2023 bertempat di sebuah gudang kayu yang beralamat di Dsn. Batumulapan, Ds. Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung Sdr. KADEK MANUK (DPO) menawarkan/menjual 1 (satu) mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi DK 1195 ML warna hitam Nomor Rangka : MHKM5EA2JJK045768 Nomor Mesin : 1NRF393204 tarikan leasing kepada saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Atas tawaran tersebut saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL  menyetujuinya, selanjutnya sekira bulan Juni 2023 Sdr. KADEK MANUK menelepon saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL mengatakan mobil Toyota Avansa yang akan dibeli sudah ada di Gudang miliknya di Ds. Kutampi Kaler, Br. Pilah, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, lalu saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL segera ke Gudang Sdr. KADEK MANUK untuk mengecek dan melakukan pembayaran mobil Toyota Avansa tersebut, setelah melakukan pembayaran cash mobil Toyota Avansa Sdr. KADEK MANUK meminta foto copy KTP saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL untuk mengurus proses balik nama mobil Toyota Avansa.
  • Bahwa berdasarkan dari keterangan saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL tersebut, para saksi segera mencari keberadaan Sdr. KADEK MANUK sekira pukul 20.00 Wita para saksi dapat menemukan Sdr. KADEK MANUK di rumahnya bertempat Ds. Kutampi Kaler, Br. Pilah, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung. Selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Sdr. KADEK MANUK dan Sdr. KADEK MANUK mengakui mendapatkan mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi DK 1195 ML beserta STNKnya tersebut dari PAK BUDI (DPO) yang tinggal di Pasar Agung Penatih Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan PAK BUDI mendapatkan STNK mobil tersebut dari temannya yang bernama saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK yang tinggal Jln. Astasura, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi mengatakan kepada KADEK MANUK untuk koperatif dan besok sama-sama ke Polres Klungkung untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, lalu pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita para saksi menjemput KADEK MANUK dirumahnya, namun keberadaan rumah KADEK MANUK sudah sepi dan keberadaannya tidak ketahui. Selanjutnya para saksi membawa 1 (satu) mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi DK 1195 ML warna hitam Nomor Rangka : MHKM5EA2JJK045768 Nomor Mesin : 1NRF393204 ke Polres Klungkung untuk pengembangan hingga tertangkap saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK dan Terdakwa AGUS ARYANTO alias HENDRA.
  • Bahwa sekira bulan April 2023, Sdr. PAK BUDI datang ke rumah saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK di Jln. Astasura, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan bertanya kepada saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK di mana tempat yang bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil palsu. Lalu saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK menyanggupi dan menyatakan ada teman nya bisa membuat STNK Palsu, kemudian saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil palsu, kemudian Terdakwa mengatakan, “bisa”. saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK kemudian menanyakan berapa biaya untuk pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil palsu, kemudian Terdakwa mengatakan “Biayanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)”. Selanjutnya saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK menjawab, “oke”, tidak berselang beberapa hari kemudian masih bulan April tahun 2024 sekitar pukul 11.02 Wita saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan) Palsu kemudian Terdakwa menjawab “ok”. Selanjutnya saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang berisikan identitas mobil yang harus di cantumkan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kenadaraan) palsu tersebut yaitu dengan data mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi: DK 1195 ML warna hitam, Nomor Rangka: MHKM5EA2JJK045768, Nomor Mesin: 1NRF393204, Nama Pemilik I PUTU SUJANA, Alamat : Dsn. Limo, Ds. Kutampi Kaler, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung.
  • Bahwa cara Terdakwa untuk membuat STNK dan Notis Pajak adalah palsu/tidak benar yang dipesan oleh saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK, dengan cara : Terdakwa mencari dan membeli bahan baku utama yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil sekaligus Notis Pajak mobil bekas namun yang Asli melalui media sosial. Kemudian setelah mendapatkan bahan baku tersebut Terdakwa mengeluarkan kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Notis Pajak mobil tersebut dari pelastik membungkusnya, kemudian Terdakwa menyetrika kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil bekas tersebut agar menjadi kencang dan tidak kusut. Terdakwa menggosok huruf dan angka di identitas mobil tersebut secara perlahan dengan menggunakan pisau Cutter agar huruf dan angka yang tebal tersebut menjadi lebih tipis atau ketebalannya sama dengan huruf dan angka pada identitas lainnya. Lalu setelah huruf dan angka yang tebal tersebut tipisnya menjadi sama seperti huruf dan angka pada identitas yang lain, Terdakwa mengoleskan seluruh bagian huruf dan angka pada data identitas di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil tersebut dengan menggunakan Lem Fox warna putih secara merata, kemudian Terdakwa menaburi Bedak warna putih agar huruf dan angka pada bagian data identitas mobil tersebut menjadi tertutupi, setelah itu Terdakwa menunggu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil yang berisi Lem Fox warna putih dan Bedak warna putih tersebut menjadi kering. Setelah kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tersebut kering, Terdakwa mulai menggosok bagian identitas mobil yang Asli dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil tersebut yang sebelumnya telah saksi oleskan dengan menggunakan Lem Fox warna putih dan saksi taburi Bedak warna putih, dengan menggunakan pisau Cutter warna kuning sampai huruf dan angka identitas asli mobil tersebut menjadi terhapus atau kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil tersebut menjadi kosong/tanpa identitas. Setelah identitas asli pada kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil tersebut terhapus atau kosong/tanpa identitas, Terdakwa membuka aplikasi Photoshop pada laptop Terdakwa dan langsung menghidupkan 1 (satu) unit printer merk Hp warna putih miliknya, lalu Terdakwa menaruh kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang identitas mobilnya telah dihapus atau kosong ke bagian kaca foto copy printer milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan scan terhadap kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang identitas mobilnya telah saksi hapus melalui Aplikasi Photoshop dengan cara Terdakwa memilih menu File kemudian Import kemudian Via Support kemudian Start dan Ok, sehingga muncul menu Scan selanjutnya Terdakwa memilih menu Properties terlebih dahulu dan muncul 300 DPI, kemudian Terdakwa menggantinya menjadi 200 DPI setelah itu baru Terdakwa memilih Ok serta Scan, sehingga proses Scan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berjalan, dan Terdakwa tinggal menunggu beberapa saat. Begitu proses Scan selesai, muncul gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kosong/tanpa identitas mobil di Aplikasi Photoshop yang berada di laptop milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan edit terhadap gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hasil Scan tersebut untuk mengatur kelurusan dan kemiringan gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil hasil Scan tersebut. Kemudian setelah gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hasil Scan menjadi lurus, Terdakwa memilih menu T di Aplikasi Photoshop agar bisa mengetik huruf dan angka di gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hasil Scan tersebut, selanjutnya Terdakwa mengetik identitas mobil yang baru sesuai pesanan dari saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK.
  • Bahwa setelah selesai mengetik identitas mobil yang baru tersebut, Terdakwa mengatur posisi huruf dan angka yang Terdakwa ketik pada gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hasil Scan sesuai dengan posisi huruf dan angka yang Terdakwa hapus sebelumnya agar menutupi bekas huruf dan angka yang telah saksi gosok dan hapus. Lalu Terdakwa menaruh kertas Hvs warna putih biasa dan mencetak gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil hasil Scan tersebut dengan menggunakan kertas Hvs warna putih biasa, sehingga hasil print menjadi gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan sudah menggunakan identitas baru. Setelah proses print selesai, Terdakwa mengambil hasil print gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah berisikan identitas mobil yang baru/sesuai pesanan dari saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK, kemudian Terdakwa mengambil kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang identitasnya telah dihapus dan scan sebelumnya, setelah itu Terdakwa menempelkan kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang identitasnya telah dihapus tersebut atas kertas hasil print gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan identitas baru dengan posisi yang pas, kemudian masing-masing sisi ditempel menggunakan solasi warna putih agar kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil yang saksi tempel dengan hasil print gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan identitas baru tersebut tidak bisa bergerak/bergeser. kemudian Terdakwa Kembali mengedit menggunakan aplikasi Photoshop, sehingga gambar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil hasil Scan sebelumnya menjadi hilang dan hanya meninggalkan huruf dan angka identitas mobil yang Terdakwa ketik sebelumnya, setelah itu Terdakwa melakukan print terhadap huruf dan angka identitas mobil yang Terdakwa ketik sebelumnya, dan setelah hasil print pada kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil keluar, Terdakwa langsung membuka solasi warna putih pada masing-masing sisi kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil kertas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil yang sudah dengan huruf dan angka identitas mobil baru  dan pembuatan STNK dinayatakan selesai.
  • Bahwa Untuk pembuatan lembar kedua yaitu Notis Pajak mobil warna coklat yang palsu/tidak benar yang dipesan oleh saksi  I NENGAH PARSIKA Alias NONIK, dilakukan dengan Langkah-langkah yang sama, hanya yang membedakan adalah kertas HVS yang sudah diedit sedemikian rupa dan kemudian Terdakwa mengambil monogram warna emas dari Notis Pajak mobil    yang   asli     dengan   cara   Terdakwa   terlebih   dahulu  menempel monogram tersebut dengan menggunakan solasi warna bening, kemudian dengan menggunakan penggaris dan pisau Cutter warna kuning Terdakwa memisahkan/memotong monogram warna emas dari Notis Pajak mobil yang asli, sesuai dengan ukuran monogram warna emas. Selanjutnya Terdakwa membuka solasi warna bening yang menutupi monogram, kemudian saksi menggosok bagian belakang monogram warna emas tersebut dengan menggunakan pisau Cutter warna kuning agar monogram tersebut menjadi lebih tipis, dan setelah saksi merasa monogram tersebut tipis, saksi mengisi bagian belakang monogram tersebut dengan menggunakan Lem Fox warna putih, setelah berisi Lem Fox warna putih, Terdakwa menempelkan monogram tersebut ke gambar Notis Pajak mobil yang sudah di print sebelumnya, setelah itu dengan menggunakan penggaris dan pisau Cutter warna kuning Terdakwa memotong hasil print gambar Notis Pajak mobil sesuai ukurannya, setelah itu Terdakwa melubangi gambar Notis Pajak mobil hasil print tersebut pada bagian samping kanan dan samping kirinya dengan menggunakan pelubang kertas agar terlihat seperti aslinya.
  • Bahwa masih di bulan April 2023 atau 2 (dua) hari setelah pemesanan Terdakwa menyelesaikan STNK dan Notis Pajak Palsu tersebut, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK untuk datang mengambil STNK Palsu dirumah kosnya Jln.  Tukad Badung XX C, Nomor 7 XX, Denpasar Selatan. Selanjutnya tidak beberapa lama kemudian saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK datang mengambil pesanannya dan langsung memberikan biaya pembuatan STNK sesuai dengan kesepakatan awal yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian saksi I NENGAH PARSIKA Alias NONIK pergi meninggalkan tempat tinggal Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli I GEDE SURYA DHARMA telah melakukan pengecekan di Aplikasi Cek Fisik Online ERI (Electronic Registration & Identification) Korlantas Polri menemukan hasil yaitu : Nomor Polisi DK 1195 ML menunjukkan hasil “data tidak ditemukan”, sedangkan untuk Nomor Rangka : MHKM5EA2JJK045768 dan Nomor Mesin : 1NRF393204 ditemukan Nomor Polisi H 9424; RE An. Sdri. REZA PUTRI PRAMISWARI; Alamat : Perum Wiku II, Jl Flamboyan 03, RT. 06/05, Katonsari Demak, Demak, Jawa Tengah. Sedangkan berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Ahli I GEDE SURYA DHARMA secara fisik terhadap 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)  warna hijau yang berisi identitas mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi: DK 1195 ML warna hitam, Nomor Rangka: MHKM5EA2JJK045768, Nomor Mesin: 1NRF393204, Nama Pemilik I PUTU SUJANA, Alamat: Dusun Limo Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung menunjukkan bahwa terdapat bekas gosokan yang menghapus huruf dan angka identitas mobil serta bentuk dan ukuran tulisan di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tersebut berbeda dengan yang dicetak oleh Samsat Korlantas Polri.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli I GEDE SURYA DHARMA yang melakukan pengecekan di Aplikasi Cek Fisik Online ERI (Electronic Registration & Identification) Korlantas Polri menerangkan bahwa Nomor Polisi DK 1195 ML tidak ditemukan pada aplikasi “CEK FISIK ONLINE ERI KORLANTAS POLRI”, namun berdasarkan pengecekan Nomor Rangka MHKM5EA2JJK045768  Dan Nomor Mesin  1NRF393204 menunjukkan data sebagai berikut :

Nomor Polisi                      : H 9424 Re                  

Nama                                : Reza Putri Pramiswari

Alamat                               : Perum Wiku Ii Jl Flamboyan 03 Rt 06/05 katonsari

Demak,  Demak, Jawat Engah;

Merk                                  : Toyota;

Type                                  : F653rm-Gmdfj / Avanza 1.3 E M/T;

Jenis                                 : Mb.Penumpang,Model : Minubus;

Tahun Pembuatan              : 2018;

Isi Cylinder                                     : 1329,0;

Bbm                                  : Bensin;

Warna                               : Hitam;

Noka                                 : Mhkm5ea2jjk045768;

Nosin                                 : 1nrf393204;

  •  ?Bahwa berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Ahli I GEDE SURYA DHARMA secara fisik terhadap 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)  warna hijau yang berisi identitas mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi: DK 1195 ML warna hitam, Nomor Rangka: MHKM5EA2JJK045768, Nomor Mesin: 1NRF393204, Nama Pemilik I PUTU SUJANA, Alamat: Dusun Limo Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung menunjukkan bahwa terdapat bekas gosokan yang menghapus huruf dan angka identitas mobil serta bentuk dan ukuran tulisan di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tersebut berbeda dengan yang dicetak oleh Samsat Korlantas Polri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan digital forensik Rabu tanggal 10 Juli 2024 oleh Ahli I MADE DWI ARITANAYA, SH., ACE., CCPA., CCLO terhadap barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8 milik saksi AGUS ARYANTO Alias HENDRA dan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro Max milik Terdakwa tidak ditemukan pembicaraan terkait pemesanan STNK palsu tersebut, namun dari hasil pemeriksaan digital forensik barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8 milik saksi AGUS ARYANTO Alias HENDRA ditemukan percakapan pemesanan STNK Palsu lainnya.
  • Bahwa dari penggunaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Toyota Avansa palsu tersebut membuat pendapatan daerah melalui pajak berkurang karena tidak pernah/perlu melakukan pembayaran pajak daerah dan saksi PUTU SUJANA Alias PUTU GODEL mengalami kerugian materil akibat membeli mobil Toyota Avansa STNK palsu.

-----------Perbuatan Terdakwa AGUS ARYANTO Alias HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya