Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa ia terdakwa I NENGAH SUDIARTANA Als DELEM pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 Wita pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Suwitrayasa Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari keterangan yang di peroleh dari I PUTU VERRY ASTRAWAN yang tertangkap memiliki narkotika jenis shabu bahwa I PUTU VERRY ASTRAWAN sebelumnya membeli paket shabu dari terdakwa kemudian pada tanggal dan jam seperti tersebut diatas tim dari Polres Klungkung yang terdiri dari saksi saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim lainnya melakukan penyelidikan dan akhirnya saksi bersama dengan tim menuju rumah terdakwa yakni di Dusun Suwitrayasa Desa pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
- Bahwa sesampainya di rumah terdakwa kemudian tim melakukan pengamanan terhadap terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
- Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dalam diri terdakwa di temukan 1 buah HP merk Redmi warna biru dengan no simcard 081916321124 dan juga uang tunai sebesar Rp. 1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang tersimpan di celana terdakwa dan menurut pengakuan terdakwa bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan shabu kepada saksi I PUTU VERRY dan juga MANGKU SUAMBA.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar atau rumah milik terdakwa dan ditemukan 1 buah pipet kaca berisi kristal bening yang di duga shabu dengan berat bruto 2,33 gram atau 0,03 gram netto, 1 buah rangkaian alat hisap bong, 3 buah potongan pipet warna putih, 1 buah korek api gas berwarna biru yang terletak di dalam 1 buah kantong plastik berwarna merah di belakang TV di teras rumah.
- Bahwa benar kemudian ditemukan juga 3 buah plastik klip yang ada di dalam 1 buah kantong plastik warna bening yang bersebelahan dengan 10 lembar bukti transfer bank BRI yang terletak di atas meja yang ada di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa benar selanjutnya ditemukan 3 buah tabung plastik bening berbentuk peluru, 1 buah pipet kaca berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 2,32 gram bruto atau 0,05 gram netto dan 1 buah rangkaian alat hisap bong yang ada di bawah meja yang terletak di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa membeli shabu dari “Rokky” yang dikenal sejak tahun 2023 dan setiap pembelian dilakukan pembayaran melalui transfer sesuai dengan barang bukti transfer BRI dan kemudian terdakwa akan mengambil barang tersebut di tempat yang sesuai dengan foto tempat “Rokky” menaruh barang tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual narkotika jenis shabu tersebut diatas.
- Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 1145/NNF/2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 8192/2024/NF dan 8193/2024/NF berupa Kristal bening serta 8194/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa I NENGAH SUDIARTANA Als DELEM pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 Wita pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Suwitrayasa Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau meyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari keterangan yang di peroleh dari I PUTU VERRY ASTRAWAN yang tertangkap memiliki narkotika jenis shabu bahwa I PUTU VERRY ASTRAWAN sebelumnya membeli paket shabu dari terdakwa kemudian pada tanggal dan jam seperti tersebut diatas tim dari Polres Klungkung yang terdiri dari saksi saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim lainnya melakukan penyelidikan dan akhirnya saksi bersama dengan tim menuju rumah terdakwa yakni di Dusun Suwitrayasa Desa pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
- Bahwa sesampainya di rumah terdakwa kemudian tim melakukan pengamanan terhadap terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
- Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dalam diri terdakwa di temukan 1 buah HP merk Redmi warna biru dengan no simcard 081916321124 dan juga uang tunai sebesar Rp. 1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang tersimpan di celana terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menyediakan shabu tersebut semata-mata karena pesanan dari I PUTU VERRY dan juga MANGKU SUAMBA dan sisanya disimpan atau di gunakan atau di kuasai terdakwa untuk dirinya.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar atau rumah milik terdakwa dan ditemukan 1 buah pipet kaca berisi kristal bening yang di duga shabu dengan berat bruto 2,33 gram atau 0,03 gram netto, 1 buah rangkaian alat hisap bong, 3 buah potongan pipet warna putih, 1 buah korek api gas berwarna biru yang terletak di dalam 1 buah kantong plastik berwarna merah di belakang TV di teras rumah.
- Bahwa benar kemudian ditemukan juga 3 buah plastik klip yang ada di dalam 1 buah kantong plastik warna bening yang bersebelahan dengan 10 lembar bukti transfer bank BRI yang terletak di atas meja yang ada di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa benar selanjutnya ditemukan 3 buah tabung palstik bening berbentuk peluru, 1 buah pipet kaca berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 2,32 gram bruto atau 0,05 gram netto dan 1 buah rangkaian alat hisap bong yang ada di bawah meja yang terletak di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa membeli shabu dari “Rokky” yang dikenal sejak tahun 2023 dan setiap pembelian dilakukan pembayaran melalui transfer sesuai dengan barang bukti transfer BRI dan kemudian terdakwa akan mengambil barang tersebut di tempat yang sesuai dengan foto tempat “Rokky” menaruh barang tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan shabu tersebut diatas.
- Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 1145/NNF/2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 8192/2024/NF dan 8193/2024/NF berupa Kristal bening serta 8194/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------- |