INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I Wayan Susila 2.Ni Wayan Sudiati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama Ni KD.Rahayunita Dinda Febriani dengan seorang laki-laki yang bernama I Made Megantara ;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan anak Para Pemohon tersebut ke dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Peerkawinan;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |