Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Srp NAOMI CHRISTIANA KUSMANTO 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Bali cq. Kepolisian Resor Klungkung
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Bali cq. Kejaksaan Negeri Klungkung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 011/P-Praper/KH-LEXI/IX/2023
Pemohon
NoNama
1NAOMI CHRISTIANA KUSMANTO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Bali cq. Kepolisian Resor Klungkung
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Bali cq. Kejaksaan Negeri Klungkung
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT WINANTRA, S.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Bali cq. Kepolisian Resor Klungkung
2I KETUT SOMA ADNYANA, S.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Bali cq. Kepolisian Resor Klungkung
3I WAYAN KOTA, S.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Bali cq. Kepolisian Resor Klungkung
4I MADE BUDHAYASA, S.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Bali cq. Kepolisian Resor Klungkung
5MATHEOS MATULESSYKejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Bali cq. Kejaksaan Negeri Klungkung
6I GUSTI AGUNG IMANU KEPAKISANKejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Bali cq. Kejaksaan Negeri Klungkung
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. SPP. Sidik/38/II/2022/Reskrim tanggal 25 Februari 2022, batal atau tidak sah;
  3. Menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/38/II/2022/Reskrim tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN  tanggal 25 Februari 2022, batal atau tidak sah;
  4. Memerintahkan TERMOHON  untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan atas perkara sebagaimana di maksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/VI/2021/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI tanggal 28 Juni 2021 atas nama PEMOHON (Pelapor NAOMI CHRISTIANA KUSMANTO);
  5. Memerintahkan  pencarian Tersangka I KOMANG SUDIPA yang telah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) secara profesional;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan tindakan penyidikan berupa meminta Keterangan Ahli Hukum Pidana Pembanding yang Independen dengan pertanyaan-pertanyaan yang sesuai fakta sebenarnya dan tidak berpihak;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan segala proses penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Jo. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang  Penyidikan Tindak Pidana;
  8. Menghukum TURUT TERMOHON untuk patuh dan taat terhadap isi putusan  aquo;
  9. Menghukum TERMOHON membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.

 

Dalam hal Hakim yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya