Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Srp 1.Difa Wardatul Izza, S.H.
2.I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
3.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
4.Ni Wayan Anggriati, S.H.
DWIYAN BAGAS MAULANA Als DWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-657/N.1.12/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Difa Wardatul Izza, S.H.
2I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
3Ni Kadek Driptayanti, S.H.
4Ni Wayan Anggriati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIYAN BAGAS MAULANA Als DWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang Agung Kesuma Jaya, S.H., M.H.DWIYAN BAGAS MAULANA Als DWI
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa DWIYAN BAGAS MAULANA ALS DWI, pada hari Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Musholla Al Hidayah yang beralamat di Kaliunda Jalan Diponogoro, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa yang pernah dihukum karena melakukan pencurian kotak amal di Banyuwangi, berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 204/Pid.B/2021/PN BYW tanggal 17 Juni 2021, kemudian kembali timbul niat Terdakwa untuk mencuri kotak amal dengan cara Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah alat pahat dengan gagang warna merah yang disimpan di dalam bagasi motornya;
  • Bahwa Terdakwa mencari musholla di Kabupaten Klungkung melalui aplikasi google maps pada HP Terdakwa, lalu berangkat mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam nopol DK 4910 ADE hingga Terdakwa tiba di musholla Al Hidayah yang beralamat di Kaliunda Jalan Diponogoro, Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa Terdakwa masuk ke dalam musholla Al Hidayah menuju ke lantai dua melalui pintu samping lalu mengamati situasi dan menemukan kotak amal yang juga terpantau CCTV, sehingga Terdakwa naik ke tembok tepian tangga untuk memutar arah CCTV agar tidak mengarah ke kotak amal dan perbuatan Terdakwa tidak terekam CCTV;
  • Bahwa Terdakwa membongkar kotak amal dengan merusak engsel kunci gembok menggunakan alat pahat gagang warna merah yang sudah dipersiapkan, lalu Terdakwa mengambil uang amal tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu warga musholla Al Hidayah;
  • Bahwa Terdakwa kembali ke alamat tempat tinggalnya di Sukawati dan menghitung uang yang diambil dari kotak amal sejumlah Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan tinggal tersisa Rp 817.000,- (delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya