Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2025/PN Srp I KETUT KERTACAHYADI 1.PAN TERIMA alias Nyoman Terima alias Nyoman Kandel
2.I GEDE NGURAH BUDAYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I KETUT KERTACAHYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sthuti Mandala, SHI KETUT KERTACAHYADI
Tergugat
NoNama
1PAN TERIMA alias Nyoman Terima alias Nyoman Kandel
2I GEDE NGURAH BUDAYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN KLUNGKUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 870.000.000,00
Petitum
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
b. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah sah merupakan hak milik almarhum Nang Gadjih yang diperoleh atau didapat berdasarkan Redistribusi dari Pemerintah Kabupaten Klungkung in casu Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Redistribusi No. A. 3095/XX/204/ 58, tanggal 28 Agustus 1993 dan Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah terhadap tanah obyek sengketa tersebut ;
 
c. Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan (SK) Redistribusi No. A. 3095/XX/ 204/58, tanggal 28 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung in casu Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung kepada Nang Gadjih adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 
 
d. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat yang menguasai baik sebagian maupun seluruhnya serta mensertipikatkan tanah obyek sengketa kepunyaan almarhum Nang Gadjih untuk menjadi atas nama Pan Terima adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” (Onrecht matige daad) yang menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
 
e. Menyatakan hukum bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan/atau Turut Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;  
 
f. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 1066/Desa Ped, NIB : 22 06.04.13.00077, Surat Ukur Tgl. 11-11-1999, No. 77 / Ped / 1999, luas 10.000 M2, atas nama : PAN TERIMA adalah “tanpa alas hak yang sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” ;
 
g. Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarapura terhadap tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga ;
 
h. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan/tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
 
i. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan ini yaitu terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Para Tergugat ;
 
j. Menghukum pula kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan secara lasia atau tanpa beban apapun juga (tanpa ganti kerugian) serta dengan membongkar seluruh bangunan yang ada atau berdiri di atas tanah obyek sengketa dan bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara dan/atau Kepolisian ;
 
k. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini ;
 
l. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;
A t a u  : Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak