INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 25/Pdt.P/2026/PN Srp | NI LUH MARGI AYU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2026/PN Srp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 06 / NKL / P / IV / 2026 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;-------------------------------------
2. Menetapkan Pemohon yang bernama : NI LUH MARGI AYU sebagai Wali dari anak yang masih dibawah umur , yang bernama :------------------------------------------
1. I KADEK PANDU DHARMA JAGADHITA, Tempat/tanggal lahir : Klungkung, tanggal 05 November 2017, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LU-06112017-0007, dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung tertanggal 08 November 2017 ;--------------------------
2. I PUTU WAHYU MAHESA JAGADHITA, Tempat/tanggal lahir: Klungkung, 21 Mei 2015, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LT-12082015-0003, dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung tertanggal 12 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------
3. Memberi ijin kepada pemohon NI LUH MARGI AYU untuk melakukan perbuatan hukum, untuk melakukan proses balik nama terhadap penjualan sebidang tanah, dengan luas tanah 290 M2, Sertipikat Hak Milik, NIB :22.06.000007698.0 atas nama Pemegang Hak I KADEK PANDU DHARMA JAGADHITA dan I PUTU WAHYU MAHESA JAGADHITA, yang terletak di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain ,mohon penetapan yang seadil-adilnya. . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
