Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Srp I Wayan Suandi Adnyana,SE 1.I Made Natha Parwita
2.Anak Agung Istri Raka Adnyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Suandi Adnyana,SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Made Natha Parwita
2Anak Agung Istri Raka Adnyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.802.460,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan tanpa syarat seluruh kerugian baik pokok, bunga serta denda kepada Penggugat. Apabila terdapat tindakan penolakan oleh  Tergugat dan tidak melunasi seluruh kerugian tersebut  secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijadikan jaminan dengan bukti kepemilikan SHM No. 821 yang terletak di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atas nama I Made Nata Parwita (Tergugat) , Penggugat lelang dengan perantara badan yang berwenang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak