Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Srp 2.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
3.Sang Made Satya Dita Permana
4.DESAK NYOMAN PUTRIANI,SH
I KETUT ADI WIRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/N.1.12.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
2Sang Made Satya Dita Permana
3DESAK NYOMAN PUTRIANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT ADI WIRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I KETUT ADI WIRAWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa terdakwa I KETUT ADI WIRAWAN pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira Pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah Kos Di Jalan Prof Ida Bagus Mantra Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sejak tahun 2023 ada beberapa orang yang tidak tersangka kenal di massanger yang mengirimi tersangka chat berisi penjualan narkotika jenis sabu, namun tidak tersangka tanggapi.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Maret 2024 tersangka bekerja di tajen atau sabung ayam, di wilayah Gianyar, namun karena arena sabung ayam ditutup tersangka pun tidak memiliki penghasilan, saat itu kebetulan ada sopir-sopir truk yang mencari narkotika jenis sabu saat itu tersangka berpikir untuk menghubungi penjual narkotika jenis sabu yang sering masuk massanger tersangka.
  • Bahwa tersangka pertama kali saat itu memesan paket narkotika jenis sabu seharga Rp.350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada kontak tidak dikenal dimaksud, yang mana tersangka diminta mentransfer uang kemudian setelah uang ditransfer tersangka dikirimi alamat tempat narkotika jenis sabu siap diambil yaitu di wilayah Gatsu Timur, kemudian tersangka ambil lalu langsung tersangka serahkan kepada sopir truk dimaksud dan tersangka jual dengan harga Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) sehingga saat itu tersangka mendapat keuntungan Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah), ada yang memesan baru tersangka akan layani.
  • Bahwa tersangka kenal dengan seorang bernama ANGGI (DPO) yang mana setelah lama kenal, tersangka pun tahu bahwa ANGGI (DPO) adalah seorang pemakai narkotika jenis sabu, kemudian selanjutnya apabila ada yang memesan pada tersangka, tersangka akan memesan pada ANGGI (DPO). Karena berteman baik tersangka mendapatkan harga lebih murah.
  • Bahwa selama ini tersangka memesan narkotika jenis sabu seberat kadang 1 gram, 2 gram dan paling banyak 3 gram pada ANGGI (DPO) yang mana 1 gram bisa seharga Rp.1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang mana tersangka selalu dibawakan paket narkotika dimaksud ke kos tempat tinggal tersangka di Jalan Prof Ida Bagus Mantra Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan tersangka serahkan uang kepada ANGGI (DPO) secara tunai.
  • Bahwa tersangka juga sempat diberikan timbangan digital beserta kotaknya oleh ANGGI (DPO), kemudian apabila ada yang memesan , tersangka akan sendok sebagian paket narkotika lalu tersangka letakan di plastic klip lain sesuai pesanan dari pembeli namun dengan takaran yang sesuai perkiraan tersangka saja, biasanya tersangka jual ada yang seharga Rp.200.000 sampai harga Rp.1.250.000(satu juta dua ratus lima puluh ribu) yang seberat 1 gram namun tersangka congkel sedikit sehingga tersangka mendapat untung uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) dan sebagian hasil tersangka mencongkel sabu,
  • Bahwa kemudian sekira hari senin tanggal 6 Mei 2024 tersangka memesan seberat 3 gram seharga Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian setelah dibawakan ke kos tersangka, ada memesan salah satunya adalah SAHRUL RAMADAN, yaitu pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024 yang mana seperti biasa SAHRUL RAMADAN akan datang ke kos tersangka dan membayar secara tunai kemudian tersangka akan berikan paket narkotika pesanan SAHRUL RAMADAN secara langsung, yang mana SAHRUL RAMADAN sudah membeli narkotika pada tersangka sudah 6(enam) kali, kemudian setelah paket narkotika seberat 3 gram dimaksud habis, tersangkapun kembali memesan paket narkotika jenis sabu pada ANGGI (DPO) seberat 1 gram seharga Rp.1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibawakan langsung pada tersangka oleh ANGGI (DPO) ke kos tersangka kemudian tersangka bayar secara langsung juga kepada ANGGI (DPO), yang kemudian tersangka congkel sedikit paket narkotika jenis sabu dimaksud sehingga jika ada yang memesan akan bisa tersangka layani dengan sisa congkelan paket narkotika dimaksud.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 17.50 WITA karena kebetulan SAHRUL RAMADAN memesan paket narkotika jenis sabu sehingga tersangka layani dengan sisa narkotika yang tersangka congkel dari paket seberat 1 gram, lalu tersangka dan SAHRUL RAMADAN janjian bertemu di kos tersangka, lalu setelah SAHRUL RAMADAN sampai di kos berdua bersama temannya yang awalnya tidak tersangka kenal namun sekarang tersangka ketahui Bernama TRIFALDO TLAAN, tersangkapun diberikan uang pembayaran narkotika jenis sabu senilai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana SAHRUL RAMADAN mengatakan sisanya akan di transfer, kemudian tersangka setujui dan tersangka berikan 1 (satu) paket narkotika yang sudah tersangka letakan di dalam potongan pipet berwarna merah muda yang kemudian tersangka letakan di dalam rokok merk INMILD dan tersangka serahkan kepada SAHRUL RAMADAN, kemudian setelah itu SAHRUL RAMADAN balik bersama temannya dan Sebagian uang penjualan senilai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah tersangka belanjakan sehingga tersisa 5 (lima) lembar uang dengan total senilai Rp.226.000(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah
  • Bahwa kemudian pada Hari Kamis  tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  18.45 WITA di Sebuah Rumah Kos di Jalan Prof Ida Bagus Mantra Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung petugas dari Polres Klungkung datang dan dengan disaksikan saksi masyarakat umum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1(satu) bendel plastik klip, 3(tiga) buah pipet plastik berwarna merah, 10(sepuluh) buah pipet plastik berwarna kuning, 2(dua) buah pipet plastik berwarna merah muda, 1(satu) potongan pipet plastik berwarna merah muda, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah batok charger merk OPPO,  1(satu) buah HP merk OPPO A18 berwarna hitam dengan nomor sim card 087787642997, 1(satu) rangkaian alat hisap sabu(bong), 1(satu) buah timbangan digital  beserta kotaknya, 5(lima) buah potongan pipet plastik berwarna kuning, 5(lima) buah potongan pipet plastik berwarna merah muda, 5(lima) lembar uang dengan total senilai Rp.226.000(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), atas dasar hal dimaksud, tersangka beserta barang-barang diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa penangkapan dan penggeledahan di saksikan saksi umum dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1(satu) bendel plastik klip, 3(tiga) buah pipet plastik berwarna merah, 10(sepuluh) buah pipet plastik berwarna kuning, 2(dua) buah pipet plastik berwarna merah muda, 1(satu) potongan pipet plastik berwarna merah muda, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah batok charger merk OPPO, 1(satu) buah HP merk OPPO A18 berwarna hitam dengan nomor sim card 087787642997, 1(satu) rangkaian alat hisap sabu(bong), 1(satu) buah timbangan digital  beserta kotaknya, 5(lima) buah potongan pipet plastik berwarna kuning, 5(lima) buah potongan pipet plastik berwarna merah muda, 5(lima) lembar uang dengan total senilai Rp.226.000(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang mana barang berupa narkotika jenis sabu diakui sebagi milik dari I KETUT ADI WIRAWAN, dan paket narkotika jenis sabu yang didapat dari penggeledahan terhadap SAHRUL RAMADAN diakui diserahkan oleh I KETUT ADI WIRAWAN kepada SAHRUL RAMADAN dan sudah dijual dan baru dibayar Rp.350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 10 Mei 2024 berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip. Setelah barang bukti tersebut disisihkan lalu barang bukti berupa kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 gram netto dimasukkan ke dalam 1(satu) buah plastik klip dengan berat 0,15 gram sehingga menjadi 1(satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,01 gram netto lalu dimasukkan ke dalam amplop warna coklat selanjutnya diberi label guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:663/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti:
  • 4556/2024/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4557/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik terdakwa atas nama I KETUT ADI WIRAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa I KETUT ADI WIRAWAN bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.

 

         ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa I KETUT ADI WIRAWAN pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira Pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah Kos Di Jalan Prof Ida Bagus Mantra Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Kamis  tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  18.45 WITA di Sebuah Rumah Kos di Jalan Prof Ida Bagus Mantra Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung petugas dari Polres Klungkung datang dan dengan disaksikan saksi masyarakat umum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1(satu) bendel plastik klip, 3(tiga) buah pipet plastik berwarna merah, 10(sepuluh) buah pipet plastik berwarna kuning, 2(dua) buah pipet plastik berwarna merah muda, 1(satu) potongan pipet plastik berwarna merah muda, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah batok charger merk OPPO,  1(satu) buah HP merk OPPO A18 berwarna hitam dengan nomor sim card 087787642997, 1(satu) rangkaian alat hisap sabu(bong), 1(satu) buah timbangan digital  beserta kotaknya, 5(lima) buah potongan pipet plastik berwarna kuning, 5(lima) buah potongan pipet plastik berwarna merah muda, 5(lima) lembar uang dengan total senilai Rp.226.000(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), atas dasar hal dimaksud, tersangka beserta barang-barang diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa penangkapan dan penggeledahan di saksikan saksi umum dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1(satu) bendel plastik klip, 3(tiga) buah pipet plastik berwarna merah, 10(sepuluh) buah pipet plastik berwarna kuning, 2(dua) buah pipet plastik berwarna merah muda, 1(satu) potongan pipet plastik berwarna merah muda, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah batok charger merk OPPO, 1(satu) buah HP merk OPPO A18 berwarna hitam dengan nomor sim card 087787642997, 1(satu) rangkaian alat hisap sabu(bong), 1(satu) buah timbangan digital  beserta kotaknya, 5(lima) buah potongan pipet plastik berwarna kuning, 5(lima) buah potongan pipet plastik berwarna merah muda, 5(lima) lembar uang dengan total senilai Rp.226.000(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang mana barang berupa narkotika jenis sabu diakui sebagi milik dari I KETUT ADI WIRAWAN, dan paket narkotika jenis sabu yang didapat dari penggeledahan terhadap SAHRUL RAMADAN (Tersangka dalam penuntutan terpisah) diakui diserahkan oleh I KETUT ADI WIRAWAN kepada SAHRUL RAMADAN dan sudah dijual dan baru dibayar Rp.350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 10 Mei 2024 berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,01 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip. Setelah barang bukti tersebut disisihkan lalu barang bukti berupa kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 gram netto dimasukkan ke dalam 1(satu) buah plastik klip dengan berat 0,15 gram sehingga menjadi 1(satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,01 gram netto lalu dimasukkan ke dalam amplop warna coklat selanjutnya diberi label guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:663/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti:
  • 4556/2024/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4557/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik terdakwa atas nama I KETUT ADI WIRAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa I KETUT ADI WIRAWAN bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga terdakwa tidak memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya