Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JHANURIA HUDA PRATAMA Alias HUDA pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA bertempat bertempat di Garase rumah milik saksi korban IDA BAGUS GEDE INDRABRATA beralamat di Jalan Matahari VII Ume Lemek Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah disebutkan sebelumnya sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa yang sedang bekerja di bengkel Cat sepeda motor milik IDA BAGUS GEDE INDRABRATA (selanjutnya disebut saksi korban) yang berada tepat diseberang jalan rumah milik saksi korban di Jalan Matahari VII Ume Lemek Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
- Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi korban berbicara dengan seseorang sambil membawa 1 (satu) buah tas berwarna coklat, dimana pada saat itu Terdakwa melihat saksi korban membuka tas warna coklat tersebut yang berisikan beberapa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk ditunjukan kepada orang yang sedang diajak berbicara tersebut,
- Bahwa Terdakwa masih seperti biasa melanjutkan pekerjaannya dibengkel tersebut;
- Bahwa Beberapa saat kemudian, Terdakwa melihat Saksi Korban meninggalkan bengkel Cat sepeda motor miliknya dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna coklat yang didalamnya berisikan beberapa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) diletakkan disebuah kursi yang berada dibagian utara bengkel Cat sepeda motor milik saksi korban;
- bahwa Melihat hal tersebut, munculah niat Terdakwa berniat untuk pulang kekampung halaman Terdakwa di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
- bahwa kemudian Terdakwa berjalan mendekati tas berwarna coklat yang berisikan STNK dan BPKB milik saksi korban yang tertinggal tersebut
- bahwa kemudian dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa membuka tas warna coklat tersebut, dan Terdakwa melihat ada beberapa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) didalam tas warna coklat,
- Bahwa kemudian Terdakwa teringat akan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja R 150cc warna hijau Nomor Polisi F 3960 KV milik dari saksi korban, sehingga Terdakwa langsung mencari surat-surat beserta kelengkapan sepeda motor didalam tas berwarna coklat tersebut;
- Beberapa saat kemudan Terdakwa menemukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja R 150cc warna hijau dengan Nomor Polisi F 3960 KV didalam tas berwarna coklat tersebut, sehingga dengan menggunakan tangan kanannya, Terdakwa langsung mengambil surat-surat kelengkapan sepeda motor tersebut,
- bahwa kemudian dengan menggunakan tangan kiri tersangka, Terdakwa kembali menaruh tas warna coklat tersebut ditempatnya semula.
- bahwa Kemudian Terdakwa mencari kantong plastik disekitaran bengkel cat sepeda motor milik saksi korban dengan maksud untuk menyimpan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja R 150cc warna hijau Nomor Polisi F 3960 KV yang sebelmnya telah diambil oleh terdakwa,
- bahwa kemudian setelah memasukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kedalam kantong pelastik tersebut, selanjutnya Terdakwa membawanya kerumah milik saksi korban yang juga merupakan tempat tinggal sementara Terdakwa,
- bahwa kemudian didalam kamar, Terdakwa menyimpan kantong plastik yang berisikan STNK dan BPKB tersebut didalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang ia gantung di belakang pintu kamar;
- bahwa kemudian Setelah menyimpannya didalam tas warna hitam miliknya, Terdakwa kembali ke bengkel cat sepeda motor milik saksi korban, untuk bekerja seperti biasa,
- bahwa saat Terdakwa tiba di bengkel cat sepeda motor tersebut, Terdakwa masih melihat tas warna coklat tempat surat-surat kendaraan masih berada diatas kursi/tempat Terdakwa menaruh sebelumnya, sehingga Terdakwa langsung mengambilnya untuk Terdakwa taruh di sebuah tas belanja yang digantung dibagian barat bengkel cat sepeda motor milik saksi korban, dan Terdakwa kembali bekerja seperti biasa di bengkel cat sepeda motor tersebut;
- bahwa Sekira pukul 13.00 wita, saksi korban kembali datang ke bengkel cat sepeda motor tempat Terdakwa bekerja dimana pada saat itu dan mengatakan akan pergi ke Denpasar
- bahwa Sekira pukul 16.30 wita, Terdakwa selesai bekerja di bengkel cat milik saksi korban, kemudian Terdakwa menuju kerumah milik saksi korban dan masuk kedalam kamar tempat tinggal Terdakwa untuk mengambil beberapa baju beserta STNK dan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja R 150cc warna hijau Nomor Polisi F 3960 KV yang telah Terdakwa ambil sebelumnya;
- Bahwa Sekira pukul 17.00 wita, setelah itu Terdakwa keluar kamar dan menuju ke garase rumah milik Saksi korban dimana Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja R 150cc warna hijau Nomor Polisi F 3960 KV ditaruh digarase tersebut dengan kunci kontak masih menempel / masih terpasang pada sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa Adapun cara Terdakwa mengambil motor motor Merk Kawasaki Ninja R 150cc warna hijau Nomor Polisi F 3960 KV yaitu dengan cara Terdakwa duduk di jok sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa mendorong mundur sepeda motor tersebut untuk keluar dari garasi rumah milik saksi korban;
- Bahwa setelah berhasil keluar dari garasi rumah milik saksi korban, Terdakwa kemudian menggunakan tangan kanannya, menghidupkan kontak / memutar kunci motor yang masih menempel / terpasang untuk menyalakan mesin sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa langsung menggunakan stater kaki kanan nya, dan setelah sepeda motor hidup Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi korban;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |