Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Srp PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung 1.I Putu Ariana
2.Eka Supriatiningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 14 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Partama Suyasa, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
2I Gusti Bagus Mahardika, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
Tergugat
NoNama
1I Putu Ariana
2Eka Supriatiningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.004.395,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak