Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, hari Sabtu tanggal 06 November 2024, hari Kamis tanggal 14 November 2024, hari Senin tanggal 09 Desember 2024, hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, hari Senin tanggal 20 Januari 2025, hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, Desember 2024, Januari 2025 dan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 dan 2025 bertempat di Warung Men Paluk milik saksi korban NI MADE SRIASTINI yang beralamat di Dusun Kelod I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang, memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 22.00 wita, kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 22.30 wita, kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 22.00 wita, kejadian keempat pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wita, kejadian kelima pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wita, kejadian keenam pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 22.18 wita, kejadian ketujuh pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wita, serta kejadian kedelapan atau terakhir pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wita terdakwa I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG secara berturut-turut dengan cara yang sama masuk ke Warung Men Paluk milik saksi korban NI MADE SRIASTINI pada waktu malam dengan keadaan tertutup dan terkunci tanpa seizin saksi korban NI MADE SRIASTINI dan mengambil beberapa jenis barang yang ada di dalam warung yaitu:
Pada kejadian pertama:
- Rokok A1 kretek sebanyak ½ (setengah) slop.
Pada kejadian kedua:
- Rokok Sampoerna Mild sebanyak 6 (enam) slop.
Pada kejadian ketiga:
- Rokok In Mild sebanyak 3 (tiga) slop.
Pada kejadian keempat:
- Beras merk Putri Sejati 25kg sebanyak 1 (satu) karung.
Pada kejadian kelima:
- Beer merk Bintang ukuran 620ml sebanyak 1 (satu) kerat.
Pada kejadian keenam:
- Minyak goreng merk Sabrina 2 liter sebanyak 2 (dua) dus.
Pada kejadian ketujuh:
- Cabe sebanyak 3 (tiga) kilogram; dan
- Coffee Latte sebanyak 6 (enam) kaleng.
Pada kejadian kedelapan atau terakhir:
- Susu merk Bear Brand sebanyak 1 (satu) dus; dan
- Beer merk Bintang ukuran 330ml sebanyak 1 (satu) kerat.
- Bahwa terdakwa I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG mengambil barang-barang tersebut dari Warung Men Paluk milik saksi korban NI MADE SRIASTINI untuk dimiliki tanpa sepengetahuan pemilik warung dengan cara masuk ke dalam warung pada waktu malam dengan keadaan tertutup dan terkunci pada malam hari lewat pintu dapur belakang lalu mengambil barang-barang tersebut dan dibawa keluar melalui pintu yang sama saat Terdakwa masuk dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada beberapa saksi diantaranya:
- Saksi I NENGAH JONYOK selaku pemilik Adi Mart yang beralamat di Dusun Kaja, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi I MADE SUKADA selaku pemilik Warung Pak Sukada yang beralamat di Dusun Kaja, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi NI WAYAN SRIANI selaku pemilik Warung Men Dani yang beralamat di Dusun Kaja II, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi I WAYAN GEDE ABHYUDAYA selaku pemilik warung Yan Cenik yang beralamat di Dusun Kelod I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi REZA SAFRI NAIDI selaku pemilik warung Damn I Love Lalapan yang beralamat di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi I WAYAN ARIATA selaku pemilik warung Nunung yang beralamat di Dusun Kaja II, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida; dan
- Saksi TRI SULISTIYO selaku pemilik warung Ara yang beralamat di Pasar Jungutbatu, Desa Jungutbatu.
- Bahwa atas kecurigaan pemilik warung yaitu saksi korban NI MADE SRIASTINI, pada tanggal 17 Januari 2025 saksi korban NI MADE SRIASTINI menyaksikan melalui CCTV pada tanggal 16 Januari 2025 pukul 22.18 wita bahwa tersangka I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG masuk ke dalam warung miliknya dan mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tanpa seizin/sepengetahuan saksi korban NI MADE SRIASTINI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG, korban NI MADE SRIASTINI mengalami kerugian sebesar Rp6.655.000 (enam juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, hari Sabtu tanggal 06 November 2024, hari Kamis tanggal 14 November 2024, hari Senin tanggal 09 Desember 2024, hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, hari Senin tanggal 20 Januari 2025, hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November, Desember, Januari dan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 dan 2025 bertempat di Warung Men Paluk milik saksi korban NI MADE SRIASTINI yang beralamat di Dusun Kelod I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang, memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 22.00 wita, kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 22.30 wita, kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 22.00 wita, kejadian keempat pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wita, kejadian kelima pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wita, kejadian keenam pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 22.18 wita, kejadian ketujuh pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wita, serta kejadian kedelapan atau terakhir pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wita terdakwa I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG secara berturut-turut dengan cara yang sama masuk ke Warung Men Paluk milik saksi korban NI MADE SRIASTINI yang tertutup dan terkunci tanpa seizin saksi korban NI MADE SRIASTINI dengan cara mencongkel pintu dapur menggunakan obeng dan palu dan mengambil beberapa jenis barang yang ada di dalam warung yaitu:
Pada kejadian pertama:
- Rokok A1 kretek sebanyak ½ (setengah) slop.
Pada kejadian kedua:
- Rokok Sampoerna Mild sebanyak 6 (enam) slop.
Pada kejadian ketiga:
- Rokok In Mild sebanyak 3 (tiga) slop.
Pada kejadian keempat:
- Beras merk Putri Sejati 25kg sebanyak 1 (satu) karung.
Pada kejadian kelima:
- Beer merk Bintang ukuran 620ml sebanyak 1 (satu) kerat.
Pada kejadian keenam:
- Minyak goreng merk Sabrina 2 liter sebanyak 2 (dua) dus.
Pada kejadian ketujuh:
- Cabe sebanyak 3 (tiga) kilogram; dan
- Coffee Latte sebanyak 6 (enam) kaleng.
Pada kejadian kedelapan atau terakhir:
- Susu merk Bear Brand sebanyak 1 (satu) dus; dan
- Beer merk Bintang ukuran 330ml sebanyak 1 (satu) kerat.
- Bahwa terdakwa I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG mengambil barang-barang tersebut dari Warung Men Paluk milik saksi korban NI MADE SRIASTINI untuk dimiliki tanpa sepengetahuan pemilik warung dengan cara masuk ke dalam warung yang tertutup dan terkunci dengan mencongkel pintu dapur belakang hingga rusak menggunakan obeng dan palu lalu mengambil barang-barang tersebut dan dibawa keluar melalui pintu yang sama saat Terdakwa masuk dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada beberapa saksi diantaranya:
- Saksi I NENGAH JONYOK selaku pemilik Adi Mart yang beralamat di Dusun Kaja, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi I MADE SUKADA selaku pemilik Warung Pak Sukada yang beralamat di Dusun Kaja, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi NI WAYAN SRIANI selaku pemilik Warung Men Dani yang beralamat di Dusun Kaja II, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi I WAYAN GEDE ABHYUDAYA selaku pemilik warung Yan Cenik yang beralamat di Dusun Kelod I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi REZA SAFRI NAIDI selaku pemilik warung Damn I Love Lalapan yang beralamat di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
- Saksi I WAYAN ARIATA selaku pemilik warung Nunung yang beralamat di Dusun Kaja II, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida; dan
- Saksi TRI SULISTIYO selaku pemilik warung Ara yang beralamat di Pasar Jungutbatu, Desa Jungutbatu.
- Bahwa atas kecurigaan pemilik warung yaitu saksi korban NI MADE SRIASTINI, pada tanggal 17 Januari 2025 saksi korban NI MADE SRIASTINI menyaksikan melalui CCTV pada tanggal 16 Januari 2025 pukul 22.18 wita bahwa tersangka I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG masuk ke dalam warung miliknya dan mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tanpa seizin/sepengetahuan saksi korban NI MADE SRIASTINI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WAYAN NAMA SUANTARA Als. BAGONG, korban NI MADE SRIASTINI mengalami kerugian sebesar Rp6.655.000 (enam juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------
|