Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
102/Pdt.G/2024/PN Srp | I WAYAN SANGGING | 1.DEWA KETUT SUDANA, alias Dewa Aji Sedana 2.Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.G/2024/PN Srp | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 048/G-1/Pdt-I/P/AL/TC/VIII/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.220.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas OBYEK PERKARA berupa sebidang tanah yang terletak Kelingking Beach, Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan segala konsekuensi hukumnya; 3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya; 4. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya; 5. Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Warisan tertanggal 4-9-1995 yang diketahui oleh TURUT TERGUGAT I adalah surat palsu yang tidak sah dan tidak dapat dipergunakan; 6. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli No. 75/NP/1995 tanggal 8-11-1995 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum; 7. Menyatakan hukum bahwa semua Akta Jual Beli yang merupakan kelanjutan dari peralihan hak atas OBYEK SENGKETA tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, baik yang melibatkan PARA TURUT TERGUGAT maupun pihak lainnya, adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum; 8. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Bunga Mekar, NIB: 22.06.04.11.01637, Gambar Situasi: Nomor: 728/1995 tanggal 29-11-1995 seluas 50.000 m2 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum; 9. Menghukum TERGUGAT I atau siapapun yang saat ini menguasainya, untuk menyerahkan OBYEK PERKARA kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun; 10. Menghukum TERGUGAT II untuk mencabut hak dan membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Bunga Mekar, NIB: 22.06.04.11.01637, Gambar Situasi: Nomor: 728/1995 tanggal 29-11-1995 seluas 50.000 m2 dengan semua peralihan hak atas OBYEK PERKARA yang telah diberikan kepada pihak lain, selain PENGGUGAT; 11. Menghukum TERGUGAT II untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas OBYEK PERKARA untuk atas nama PENGGUGAT; 12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil lainnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.220.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus; 13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tangggung renteng, tunai dan sekaligus; 14. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan Pengadilan ini; 15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul karena adanya perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |