Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2023/PN Srp THIARTA NINGSIH, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2023/PN Srp
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THIARTA NINGSIH, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON; ---------------------------------------
  2. Menetapkan PEMOHON yang bernama: THIARTA NINGSIH, SE sebagai Wali dari kedua anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama: -------------------------------
  1. I GD. RAMANA SUYPA GUNAWAN, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 12-12-2007, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Status Perkawinan: Belum Kawin, Agama: Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Banjar Tulad, Kelurahan/Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 5105011212070005; --
  2. I KOMANG GURUH GEYPA GUNAWAN, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 07-01-2019, Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, Status Perkawinan: Belum Kawin, Agama: Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Banjar Tulad, Kelurahan/Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 5105010701190003. --
  1. Memberikan ijin kepada PEMOHON THIARTA NINGSIH, SE untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual dan atau mengalihkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01596/Kelurahan Semarapura Tengah serta menghadap ke hadapan pejabat maupun instansi terkait dan menandatangani segala dokumen yang diperlukan berkaitan dengan proses jual beli atau peralihan bidang tanah tersebut; ----------------------------------
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON. ------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak