Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON; ---------------------------------------
- Menetapkan PEMOHON yang bernama: THIARTA NINGSIH, SE sebagai Wali dari kedua anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama: -------------------------------
- I GD. RAMANA SUYPA GUNAWAN, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 12-12-2007, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Status Perkawinan: Belum Kawin, Agama: Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Banjar Tulad, Kelurahan/Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 5105011212070005; --
- I KOMANG GURUH GEYPA GUNAWAN, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 07-01-2019, Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, Status Perkawinan: Belum Kawin, Agama: Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Banjar Tulad, Kelurahan/Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 5105010701190003. --
- Memberikan ijin kepada PEMOHON THIARTA NINGSIH, SE untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual dan atau mengalihkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01596/Kelurahan Semarapura Tengah serta menghadap ke hadapan pejabat maupun instansi terkait dan menandatangani segala dokumen yang diperlukan berkaitan dengan proses jual beli atau peralihan bidang tanah tersebut; ----------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON. ------------
|