Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Srp Christopher Capel Trinh Ngoc Tran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat 91/SH-SHP/B/GGTN/III/26
Penggugat
NoNama
1Christopher Capel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel M. P. Hutabarat, S.H., M.HumChristopher Capel
Tergugat
NoNama
1Trinh Ngoc Tran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ni Kadek Witarini SH. M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.050.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, yaitu Perjanjian Perdamaian tertanggal 21 Desember 2025;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mematuhi Perjanjian Perdamaian tertanggal 21 Desember 2025;
5. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan hak asuh Anak-Anak yang bernama Isla Capel dan Remi Son Capel;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa denda keterlambatan sebesar Rp2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) dan biaya tagihan kesehatan anak-anak sebesar Rp1.927.297,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang disebabkan oleh perbuatan Wanprestasi dari Tergugat secara tunai dan seketika;
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak Tergugat dinyatakan lalai hingga Gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarapura atau sebesar Rp123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya lain dari Tergugat;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
10. Mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak