Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Srp Andreas Immanuel, S.H. TEGUH BUDI HARTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 315 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH BUDI HARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TEGUH BUDI HARTANTO pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor J&T Express Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ----------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 maret 2024, sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa berangkat dari pelabuhan Sanur dan tiba di Desa. Jungutbatu, kemudian Terdakwa  duduk di pinggir pantai, sambil menunggu waktu malam hari. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa berangkat dari pantai Desa. Jungutbatu dan menuju ke kantor J&T Express. Setelah itu terdakwa mengambil sebuah palu besi di sebuah gubuk/bedeng (tempat tinggal sementara pekerja kuli bangunan), dengan membawa palu tersebut lalu Terdakwa langsung menuju ke kantor J&T Express, ketika Terdakwa berada di depan pintu masuk kantor J&T Express kemudian Terdakwa memukul secara berulang kali gembok merk Omco Top Security yang digunakan untuk mengunci pintu tersebut dengan sebilah palu besi, sampai akhirnya gembok tersebut mengalami kerusakan pada belenggu gembok kemudian setelah gembok tersebut rusak dan terjatuh di lantai Terdakwa langsung masuk ke dalam kantor dan menuju ke gudang belakang dengan membuka semua paket barang yang berada di dalam karung, kemudian saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket barang yang yang dibungkus dengan bubble wrap warna hitam dengan nomor resi JP0219706680 yang berisikan replika handphone jenis Samsung S23 Ultra, 1 (satu) paket barang yang dibungkus dengan bubble wrap warna hitam dengan nomor resi JO0209185322 yang berupa sebuah kamera jenis camera action 4K Ultra HD Non wifi koga, 1 (satu) paket barang yang dibungkus sebuah pembungkus bubble wrap warna hitam  dengan nomor resi JP1760139598 yang berupa sebuah LCD Touchscreen handphone Xiaomi Redmi 9A,  selain itu juga Terdakwa mengambil sebuah handphone jenis nokia 105, yang disimpan di  laci bawah, dan setelah itu kemudian Terdakwa membongkar pembungkus paket barang- barang tersebut dan menaruh pembungkus paket barang itu di bawah meja, sedangkan isi barang-barang tersebut Terdakwa bawa dan Terdakwa simpan di kantong celana, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke pantai untuk berangkat besok paginya ke pelabuhan sanur;
  • Bahwa adapun perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut terekam dalam dekoder CCTV (Closed Circuit Television) kantor J&T Express Ds. Jungutbatu;
  • Bahwa barang berupa Replika handphone jenis Samsung S23 Ultra tersebut Terdakwa jual kepada seseorang pada saat berada di atas kapan laut di pelabuhan Gilimanuk dengan harga Rp.300,000,-(tiga ratus ribu rupiah), kemudian kamera jenis camera action  4K Ultra HD Non wifi kogan, Terkdawa tukar dengan jasa trasnportasi bus dari Pelabuhan ketapang ke Surabaya, kemudian untuk barang berupa sebuah barang LCD Touchscreen Xiaomi  Redmi 9A tersebut Terkdawa simpan di bawah meja di kantor J&T Express, sedangkan untuk HP (handphone) jenis nokia 105 warna hitam masih Terkdawa gunakan;
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh PT Mitra Dewata Sukses/J&T(express) akibat paket barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut secara keseluruhan yang sesuai dengan daftar harga secara COD dari masing-masing paket barang- barang tersebut  dengan rincian:   
  • Replika handphone jenis Samsung S23 Ultra, seharga  sesuai dengan resi JP0219706680, yang dibayar secara COD senilai Rp. 1.259,400,-( satu juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu , empat ratus rupiah);
  • Kamera jenis camera action 4K Ultra HD Non wifi kogan, dengan resi JO0209185322 yang dibayar secara COD senilai Rp. 221.000,-(dua ratus dua puluh satu ribu rupiah;
  • LCD Touchscreen Xiaomi Redmi 9A, dengan harga Rp. 124.800,-(seratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
  • HP (handphone) warna hitam merk Nokia 105, seharga Rp. 200,000,-(dua ratus ribu rupiah)

Sehingga kerugian secara keseluruhan senilai kurang lebih Rp. 1.805,200,-( satu juta delapan ratus lima ribu dua ratus rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Bahwa Terdakwa TEGUH BUDI HARTANTO pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor J&T Express Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ----------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 maret 2024, sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa berangkat dari pelabuhan Sanur dan tiba di Desa. Jungutbatu, kemudian Terdakwa  duduk di pinggir pantai, sambil menunggu waktu malam hari. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa berangkat dari pantai Desa. Jungutbatu dan menuju ke kantor J&T Express. Setelah itu terdakwa mengambil sebuah palu besi di sebuah gubuk/bedeng (tempat tinggal sementara pekerja kuli bangunan), dengan membawa palu tersebut lalu Terdakwa langsung menuju ke kantor J&T Express, ketika Terdakwa berada di depan pintu masuk kantor J&T Express kemudian Terdakwa memukul secara berulang kali gembok merk Omco Top Security yang digunakan untuk mengunci pintu tersebut dengan sebilah palu besi, sampai akhirnya gembok tersebut mengalami kerusakan pada belenggu gembok kemudian setelah gembok tersebut rusak dan terjatuh di lantai Terdakwa langsung masuk ke dalam kantor dan menuju ke gudang belakang dengan membuka semua paket barang yang berada di dalam karung, kemudian saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket barang yang yang dibungkus dengan bubble wrap warna hitam dengan nomor resi JP0219706680 yang berisikan replika handphone jenis Samsung S23 Ultra, 1 (satu) paket barang yang dibungkus dengan bubble wrap warna hitam dengan nomor resi JO0209185322 yang berupa sebuah kamera jenis camera action 4K Ultra HD Non wifi koga, 1 (satu) paket barang yang dibungkus sebuah pembungkus bubble wrap warna hitam  dengan nomor resi JP1760139598 yang berupa sebuah LCD Touchscreen handphone Xiaomi Redmi 9A,  selain itu juga Terdakwa mengambil sebuah handphone jenis nokia 105, yang disimpan di  laci bawah, dan setelah itu kemudian Terdakwa membongkar pembungkus paket barang- barang tersebut dan menaruh pembungkus paket barang itu di bawah meja, sedangkan isi barang-barang tersebut Terdakwa bawa dan Terdakwa simpan di kantong celana, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke pantai untuk berangkat besok paginya ke pelabuhan sanur;
  • Bahwa adapun perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut terekam dalam dekoder CCTV (Closed Circuit Television) kantor J&T Express Ds. Jungutbatu;
  • Bahwa barang berupa Replika handphone jenis Samsung S23 Ultra tersebut Terdakwa jual kepada seseorang pada saat berada di atas kapan laut di pelabuhan Gilimanuk dengan harga Rp.300,000,-(tiga ratus ribu rupiah), kemudian kamera jenis camera action  4K Ultra HD Non wifi kogan, Terkdawa tukar dengan jasa trasnportasi bus dari Pelabuhan ketapang ke Surabaya, kemudian untuk barang berupa sebuah barang LCD Touchscreen Xiaomi  Redmi 9A tersebut Terkdawa simpan di bawah meja di kantor J&T Express, sedangkan untuk HP (handphone) jenis nokia 105 warna hitam masih Terkdawa gunakan;
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh PT Mitra Dewata Sukses/J&T(express) akibat paket barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut secara keseluruhan yang sesuai dengan daftar harga secara COD dari masing-masing paket barang- barang tersebut  dengan rincian:   
  • Replika handphone jenis Samsung S23 Ultra, seharga  sesuai dengan resi JP0219706680, yang dibayar secara COD senilai Rp. 1.259,400,-( satu juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu , empat ratus rupiah);
  • Kamera jenis camera action 4K Ultra HD Non wifi kogan, dengan resi JO0209185322 yang dibayar secara COD senilai Rp. 221.000,-(dua ratus dua puluh satu ribu rupiah;
  • LCD Touchscreen Xiaomi Redmi 9A, dengan harga Rp. 124.800,-(seratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
  • HP (handphone) warna hitam merk Nokia 105, seharga Rp. 200,000,-(dua ratus ribu rupiah)

Sehingga kerugian secara keseluruhan senilai kurang lebih Rp. 1.805,200,-( satu juta delapan ratus lima ribu dua ratus rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya