| Petitum | 
 Mengabulkan Perlawanan Pembantah sebagai pihak ketiga untuk seluruhnya.Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik serta harus mendapat perlindungan hukum.Menyatakan jual beli tanah sengketa atas dasar kwitansi jual beli dibuat dan ditandatangani di Klungkung, tanggal 17-04-2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.Menyatakan hukum bahwa Pembantah (I Ketut Margiana) sebagai pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum. Menyatakan hukum bahwa Pembantah (I Ketut Margiana) adalah pemilik sah tanah sengketa atas dasar kwitansi jual beli dibuat dan ditandatangani di Klungkung, tanggal 17-04-2024, dengan batas-batas:  Timur : Milik Wayan Sregeg. Selatan : Jalan. 
 Menyatakan  hukum  bahwa  tanah  sengketa dikeluarkan dan/atau dicoret  dari daftar permohonan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, tanggal 9 Mei 2023, Nomor: 2/Pdt. Eks/2023/PN. Srp. 
 Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Semarapura, tanggal 8 Oktober 2019,  Nomor  38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 6 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 27 Juni 2022 Nomor 547 PK/PDT/2022 tidak mempunyai  daya eksekusi (non executable); 
 Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk tunduk dan menaati putusan ini.Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini;Atau: mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono): |