Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.Sus/2023/PN Srp | Gheby Deastia Putri, S.H. | I MADE ANTARA NOVA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2023/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-371/N.1.12.3/Enz.2/3/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia Terdakwa I MADE ANTARA NOVA, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2023 di pinggir Jalan Mahoni Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada awal bulan Januari 2023 terdakwa mengirim chatting whatsap via handphone kepada seseorang bernama JUNG WAH (DPO) dimaksud menanyakan apakah ada paket narkotika jenis sabu yang bisa dibeli, namun tidak ada jawaban, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira sore hari terdakwa di chat oleh seorang bernama JUNG WAH (DPO) dimaksud menyatakan bahwa paket narkotika jenis sabu sudah tersedia, terdakwa kepikiran untuk mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menanyakan apakah tersedia paket narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh JUNG WAH (DPO) hanya tersedia paket narkotika seberat 1 (satu) gram seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena hanya memiliki uang senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa menawar pada JUNG WAH (DPO)bahwa pembayaran sisanya terdakwa BON dan akan terdakwa bayar setelah 2 (dua) hari. - Bahwa kemudian disetujui oleh seorang bernama JUNG WAH (DPO) dan sekira pukul 20.23 WITA terdakwa dikirimi nomor rekening lalu terdakwa lanjut mentransfer uang senilai Rp.400.000(empat ratus ribu rupiah) dimaksud dan terdakwa teruskan bukti transfer dimaksud ke kontak Whatsapps atas nama ”gung wah” lalu setelah di terima JUNG WAH (DPO) lalu mengirimi terdakwa gambar dan lokasi google maps berisi lokasi pasti tempat narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan diletakkan. - Bahwa pada saat terdakwa akan mengambil paket narkotika jenis sabu datang petugas dari Polres Klungkung mengamankan terdakwa dan menanyakan keperluan terdakwa berada di tempat dimaksud, lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai petujuk kontak atas nama JUNG WAH (DPO) pada 1 (satu) buah Handphone merk ”IPHONE 8” berwarna pink dengan nomor sim card 087859299965 milik terdakwa lalu terdakwa diminta petugas mengambil paket narkotika jenis sabu dimaksud dan terdakwa ambil dengan tangan kiri terdakwa lalu dengan disaksikan saksi umum dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dengam mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,03 gram bruto atau 0,93 gram netto, 1 (satu) buah potongan plastik ukuran kecil warna bening, 1 (satu) buah potongan plester kertas berwarna kuning, 1 (satu) buah potongan plastik bekas pembungkus snack berwarna biru, 1 (satu) buah Handphone merk ”IPHONE 8” berwarna pink dengan nomor sim card 087859299965, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda ’’SCOPPY’’ berwarna hitam silver No.Pol. DK 6595 MV dengan STNK atas nama NI NENGAH SRIANTI beserta kunci kontaknya - Bahwa terdakwa dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Klungkung guna pemeriksaan lebih lanjut; - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 50/NNF/2023 Tanggal 17 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang bukti dengan nomor : 279/2023/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah barang bukti dengan nomor 280/2023/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |