Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
104/Pdt.G/2024/PN Srp | I Nengah Setar | 1.I Made Ruasa 2.I Gde Budaya |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 49/G-1/Pdt-P/AL/TC/VIII/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 724.250.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pihak yang beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum; 3. Menyatakan hukum bahwa kuitansi tertanggal 18 Juni 2014 dan tertanggal 30 Maret 2016, beserta segala tulisan yang tertera di dalamnya, adalah sah dan berharga sebagai perjanjian yang mengikat bagi PENGGUGAT maupun PARA TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT telah secara sah dan nyata telah melakukan wanprestasi sehingga telah merugikan PENGGUGAT; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 724.250.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), secara kontan dan sekaligus berdasarkan tata cara pembayaran yang sah dan patut; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar penggantian atas biaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), secara kontan dan sekaligus berdasarkan tata cara pembayaran yang sah dan patut; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul karena adanya perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |