| Petitum Permohonan | 
 MENGABULKAN permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.MENYATAKAN TIDAK SAH penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 06 mei 2025.MENYATAKAN TIDAK SAH perpanjangan penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 30 mei 2025.MEMERINTAHKAN Termohon untuk SEGERA MELEPASKAN Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkanMENYATAKAN bahwa proses penyidikan dan penuntutan oleh termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.MEMULIHKAN HAK-HAK PEMOHON dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |