Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Srp 1.I Made Dhama
2.Ni Wayan Anggriati, S.H.
3.Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
4.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
5.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
ANAK AGUNG ISTRI MIRAH WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1706 /N.1.12.3/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dhama
2Ni Wayan Anggriati, S.H.
3Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
4Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
5I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAK AGUNG ISTRI MIRAH WAHYUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa ANAK AGUNG ISTRI MIRAH WAHYUNI pada hari yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa namun pada tanggal 5 November 2021 atau pada suatu waktu lain di bulan November 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di depan supermarket Inti tepatnya di Jalan Gunung Batu Karu no. 10 Semarapura Klod Kngin Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari bulan Oktober tahun 2021 saksi korban NI WAYAN SUPENI yang bermaksud membeli tanah dan bertanya kepada pegawai Koperasi Srinadi dan kemudian di berikan nomer HP saksi I NYOMAN SUARDANA Als PAK MING yang kemudian oleh PAK MING di tawarkan dua bidang tanah atas nama I KADEK BUDIANA yang terletak di Desa Satra yang kemudian saksi korban dan PAK MING melakukan pengecekan ke lokasi tanah yang akan di jual.
  • Bahwa kemudian saksi korban bertanya kepada PAK MING tentang pengurusan sertifikat atau biaya yang harus di bayarkan kemudian PAK MING menyarankan untuk bertemu dengan terdakwa yang merupakan pegawai dari Notaris PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI, SH. MKn dan kemudian saksi korban sepakat untuk bertemu dengan PAK MING di Depan Kodim Klungkung selanjutnya setelah bertemu kemudian PAK MING mengantarkan saksi korban ke rumah terdakwa yang terletak di Jalan Gajah Mada Lingkungan Sengguan.
  • Bahwa sampai di rumah terdakwa kemudian saksi korban menjelaskan akan membeli tanah dan ingin bertanya mengenai biaya dan pajak dari tanah tersebut yang selanjutnya di jelaskan oleh terdakwa “bu supeni tanah tersebut sertifikat ada dua, ibu mau gabung atau tidak, jika gabung harganya akan lebih mahal” dan setelah mendengar itu kemudian bertanya biayanya dan dijelaskan oleh terdakwa “bu supeni, biaya penggabungan sertifikat, balik nama dan pajak pembelian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) habis segitu itu sudah termasuk murah ibu tinggal terima beres, semuanya tiang yang urus” dan terdakwa juga mengatakan “bu supeni kalok ibu ngurus sertifikat di tiang, pasti tiang bantu dengan cepat kurang lebih 3 bulanan sudah jadi terkait balik nama, pajak pembelian dan penggabungan sertifikat itu” dan dari kata-kata tersebut kemudian saksi korban percaya dengan terdakwa dan saksi korban juga yakin akan di bantu pengurusan sertifikat tanahnya karena saksi korban mengetahui bahwa terdakwa adalah pegawai dari Notaris.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 3 November 2021 saksi korban menghubungi terdakwa mengatakan bahwa uang saksi korban sudah siap dan siap melakukan transaksi sehingga tanggal 5 November 2021 terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan “Bu Supeni langsung ke Supermarket Inti di jalan Gunung  Batu Karu untuk melakukan pertemuan, pembayaran, untuk uang pembelian bidang tanah sudah siap bu Supeni” dan saksi korban mengatakan sudah siap sehingga saksi korban langsung menuju Supermarket Inti dan bertemu dengan terdakwa dan Pak Ming serta saat itu terdakwa menjelaskan “cukup disini saja buk, untuk mempercepat transaksi balik nama sertifikat, penggabungan sertifikat dan administrasi pajak pembelian sama saya, saya akan memproses sertifikat tersebut dengan cepat, lagi sebentar pemilik tanahnya akan datang” dan saat itu saksi korban melihat terdakwa membawa dokumen kwitansi Notaris sehingga saksi korban percaya dan yakin melakkan jual beli di Supermarket Inti.
  • Bahwa selanjutnya di lakukan transaksi jual beli antara saksi KADEK BUDIANA selaku pemilik tanah dan saksi korban dengan kesepakatan harga untuk dua bidang tanah yakni Rp.585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan saksi korban akan membayarkan secara kontan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya di bayarkan melalui transfer bank.
  • Bahwa setelah transaksi jual beli dilakukan dan sertifikat dua bidang tanah yakni sertifikat no. 1365 dan no. 1362 diserahkan oleh KADEK BUDIANA kemudian saksi korban menyerahkan dua buah sertifikat yang baru saja di beli kepada terdakwa dan uang sebesar Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan kwitansi penyerahan uang yang telah ditandatangani oleh Notaris PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI, SH.MKn.
  • Bahwa setelah beberapa bulan menunggu pengurusan sertifikat oleh terdakwa namun tidak kunjung juga selesai kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa namun hanya di janjikan saja oleh terdakwa dan pada bulan April 2022 saksi korban mendapat kabar bahwa tanah milik saksi korban di gadai oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban NI WAYAN SUPENI mengalami kerugian sebesar Rp. 617.500.000,- (enam ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa ANAK AGUNG ISTRI MIRAH WAHYUNI pada hari yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa namun pada tanggal 15 Agustus 2022 atau pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di warung Papilas tepatnya di Jalan Ngurah Rai depan Rumah Sakit Bintang Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari bulan Oktober tahun 2021 saksi korban NI WAYAN SUPENI yang bermaksud membeli tanah dan kemudian bertemu dengan saksi I NYOMAN SUARDANA Als PAK MING yang kemudian oleh PAK MING di tawarkan dua bidang tanah atas nama I KADEK BUDIANA yang terletak di Desa Satra yang kemudian saksi korban dan PAK MING melakukan pengecekan ke lokasi tanah yang akan di jual.
  • Bahwa kemudian saksi PAK MING menyarankan untuk bertemu dengan terdakwa yang merupakan pegawai dari Notaris PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI, SH. MKn untuk pengurusan sertifikat tanah yang akan di beli oleh saksi korban.
  • Bahwa sampai di rumah terdakwa kemudian saksi korban menjelaskan akan membeli tanah dan ingin bertanya mengenai biaya dan pajak dari tanah tersebut yang selanjutnya di jelaskan oleh terdakwa “bu supeni tanah tersebut sertifikat ada dua, ibu mau gabung atau tidak, jika gabung harganya akan lebih mahal” dan setelah mendengar itu kemudian bertanya biayanya dan dijelaskan oleh terdakwa “bu supeni, biaya penggabungan sertifikat, balik nama dan pajak pembelian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) habis segitu itu sudah termasuk murah ibu tinggal terima beres, semuanya tiang yang urus” dan terdakwa juga mengatakan “bu supeni klaok ibu ngurus sertifikat di tiang, pasti tiang bantu dengan cepat kurang lebih 3 bulanan sudah jadi terkait balik nama, pajak pembelian dan penggabungan sertifikat itu” dan dari kata-kata tersebut kemudian saksi korban percaya dengan terdakwa dan saksi korban juga yakin akan di uruskan oleh terdakwa karena saksi korban mengetahui bahwa terdakwa adalah pegawai dari Notaris.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2021 terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan “Bu Supeni langsung ke Supermarket Inti di jalan Gunung  Batu Karu untuk melakukan pertemuan, pembayaran, untuk uang pembelian bidang tanah sudah siap bu Supeni” dan saksi korban mengatakan sudah siap sehingga saksi korban langsung menuju Supermarket Inti dan bertemu dengan terdakwa dan Pak Ming serta saat itu terdakwa menjelaskan “cukup disini saja buk, untuk mempercepat transaksi balik nama sertifikat, penggabungan sertifikat dan administrasi pajak pembelian sama saya, saya akan memproses sertifikat tersebut dengan cepat, lagi sebentarpemilik tanahnya akan datang” dan saat itu saksi korban melihat terdakwa membawa dokumen kwitansi Notaris sehingga saksi korban percaya dan yakin melakkan jual beli di Supermarket Inti.
  • Bahwa selanjutnya di lakukan transaksi jual beli antara saksi KADEK BUDIANA dan saksi korban dengan kesepakatan harga dua bidang tanah yakni sebesar Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan saksi korban akan membayarkan secara kontan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya di bayarkan melalui transfer bank.
  • Bahwa setelah transaksi jual beli dilakukan, saksi korban menyerahkan dua buah sertifikat yang baru saja di beli kepada terdakwa yakni sertifikat no. 1362 dan no. 1365 serta uang sebesar Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan kwitansi penyerahan uang yang telah ditandatangani oleh NOtaris PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI, SH.MKn.
  • Bahwa kemudian terdakwa tidak menguruskan sertifikat tanah milik saksi korban dan pada tanggal seperti tersebut diatas terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sertifkat tanah yakni saksi NI WAYAN SUPENI menggadaikan sertifikat tanah SHM no. 1362 milik saksi korban NI WAYAN SUPENI kepada saksi KOMANG SUPRAPTA dengan alasan bahwa tanah tersebut akan dijual dan sudah ada di DP oleh pembeli namun karena penjual membutuhkan uang kemudian di gadai kembali kepada saksi I KOMANG SUPRAPTA dan jika membeli tersebut batal maka saksi KOMANG SUPRAPTA dapat membeli tanah tersebut sehingga saksi KOMANG SUPRAPTA yakin menerima gadai sertifikat tanah dari terdakwa karena terdakwa adalah pegawai dari kantor Notaris.
  • Bahwa saksi KOMANG SUPRAPTA dan terdakwa sepakat untuk menggadai sertifikat tanah tersebut dengan harga Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang saat itu saksi KOMANG SUPRAPTA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang kemudian langsung diterima oleh terdakwa dan saat itu terdakwa langsung memberikan sertifikat tanah SHM no. 1362 milik saksi NI WAYAN SUPENI kepada KOMANG SUPRAPTA.
  • Bahwa terdakwa dan KOMANG SUPRAPTA sepakat bahwa tanah tersebut di gadai dengan cara mencicil dan baru di bayarkan sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) oleh saksi KOMANG SUPRAPTA dan saat saksi KOMANG SUPRAPTA akan melunasi pembayaran tanah tersebut, terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut akan di bayar lunas oleh pembelinya dan saat itu terdakwa menghilang dan tidak bisa di hubungi kembali hingga pada bulan Desember tahun 2022 terdakwa mengembalikan uang  saksi KOMANG SUPRAPTA sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban NI WAYAN SUPENI mengalami kerugian sebesar Rp. 617.500.000,- (enam ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya