Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Srp PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA 1.I Gede Sujana
2.Ni Wayan sariasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede WirawanPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
2Ida A.Kd.Ag. PadmawatiPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
3Anak Agung Gde Putra ArisnataPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
4I Gede Egar SatvikaPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
5Made Ratna YuliasihPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
6Ni Made WidyasuariPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Tergugat
NoNama
1I Gede Sujana
2Ni Wayan sariasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.692.123,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.158.207.307,- (Seratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus tujuh Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 32.509.919,- (Tiga puluh dua juta lima ratus Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan belas rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.13.974.897- (Tiga belas juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah -), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 2386 yang terletak di Desa Dawan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atas nama I Gede Sujana

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak