INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Srp | PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk | NI MADE ARNASIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Srp | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 183.575.205,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 156.872.067,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh tujuh rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 26.703.138,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga juta seratus tiga puluh delapan rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 00874 yang terletak di Kelurahan Semarapura Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung Provinsi Bali atas nama Ni Made Arnasih.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
