| Dakwaan | PRIMAIR -----------Bahwa ia terdakwa I DEWA KETUT SUDIARTA pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wita, hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekitar jam 20.00 Wita dan hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di UD. PUTRA SEGARA tepatnya di Jalan Baypas Ida Bagus Mantra Desa Jumpai Kec. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang seagai suatu perbuatan berlanjut,perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
 Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 17.00 Wita, terdakwa yang merupakan karyawan UD. PUTRA SEGARA yang merupakan milik dari saksi I NENGAH SUWARDANA sedang menutup dan mengunci pintu rolingdoor toko yang saat itu terdakwa melihat walapupun sudah dikunci namun masih bisa terbuka apabila di geser sehingga saat itu terdakwa memiliki niat untuk masuk ke dalam toko saat toko sudah tutup.Kemudian sekitar jam 19.30 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Biru muda dengan nopol DK 2927 LC menuju toko tempat terdakwa bekerja dan setelah sampai di UD. PUTRA SEGARA, terdakwa memarkir sepeda motornya di sebelah timur toko dan langsung masuk keareal toko melalui pintu pagar dari besi yang ada lubangnya dan setelah sampai di areal toko kemudian terdakwa menuju rolingdoor dan merusak pintu rolingdoor dengan kedua tangannya hingga bergeeser dan terbuka kemudian masuk kedalam toko selanjutnya langsung menuju laci dan membuka laci dengan cara mengangkat laci dari bawah hingga terbuka seterusnya tanpa ijin serta tanpa sepengetahuan saksi korban I NENGAH SUWARDANA, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam saku yang selanjutnya mengambil 2 (dua) buah sekop warna hitam yang terbuat dari besi dan keluar dengan cara yang sama dengan cara terdakwa masuk dan kemudian kembali ke rumahnya.Selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Jumat Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 12.30 Wita, saat terdakwa istirahat kemudian terdakwa pulang dan membawa sekop tersebut untuk dijual kepada saksi I WAYAN SUMINTA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa kembali memiliki niat untuk melakukan hal yang sama dan langsung mengendarai sepeda motornya menuju toko, setelah sampai terdakwa kembali masuk ke dalam toko dengan cara yang sama dan mengambil kembali uang yang ada di laci milik saksi NI NENGAH SUWARDANA sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 2 roll kabel extrana serta 4 galon No Drop kemudian pulang dan beristirahat.Bahwa kemudian keesokan harinya, pada saat terdakwa istirahat terdakwa kembali membawa 2 roll kabel dan 4 galon No Drop ke saksi I WAYAN SUMINTA untuk di jual dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 kembali terdakwa memiliki niat untuk mengambil uang dan barang milik toko tempat terdakwa bekerja dan sekitar jam 19.00 Wita terdakwa kembali mengendarai sepeda motornya menuju toko UD. PUTRA SEGARA namun setelah sampai di areal toko kemudian terdakwa mematikan kilometer listrik agar CCTV yang sebelumnya di pasang oleh I NENGAH SUWARDANA mati dan setelah listrik mati kemudian terdakwa masuk kedalam toko dengan cara yang sama sebelumnya dan mengambil uang di laci sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan juga mengambil 1 dus kran merk Onda yang berisi 15 pcs dan keluar dan pulang kerumahnya.Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa kembali menjual kran tersebut kepada I WAYAN SUMINTA dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).Bahwa uang yang di ambil oleh terdakwa dan uang hasil penjualan barang yang diambil oleh terdakwa di gunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi I NENGAH SUWARDANA mengalami kerugian dengan total kurang lebih sekitar Rp.14.315.000,- (empat belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------   SUBSIDAIR  -------------Bahwa ia terdakwa I DEWA KETUT SUDIARTA pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wita, hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekitar jam 20.00 Wita dan hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di UD. PUTRA SEGARA tepatnya di Jalan Baypas Ida Bagus Mantra Desa Jumpai Kec. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang seagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
 Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 17.00 Wita, terdakwa yang merupakan karyawan UD. PUTRA SEGARA yang merupakan milik dari saksi I NENGAH SUWARDANA sedang menutup dan mengunci pintu rolingdoor toko namun saat itu terdakwa melihat walapupun sudah dikunci namun masih bisa terbuka apabila di geser sehingga saat itu terdakwa memiliki niat untuk masuk ke dalam toko saat toko sudah tutup.Kemudian sekitar jam 19.30 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Biru muda dengan nopol DK 2927 LC menuju toko tempat terdakwa bekerja dan setelah sampai di UD. PUTRA SEGARA, terdakwa memarkir sepeda motornya di sebelah timur toko dan langsung masuk keareal toko melalui pintu pagar dari besi yang ada lubangnya dan setelah sampai di areal toko kemudian terdakwa menuju rolingdoor kemudian menggesernya hingga terbuka kemudian masuk kedalam toko selanjutnya langsung menuju laci dan membuka laci dengan cara mengangkat laci dari bawah hingga terbuka dan tanpa ijin serta tanpa sepengetahuan saksi korban I NENGAH SUWARDANA, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam kantung yang selanjutnya mengambil 2 (dua) buah sekop warna hitam yang terbuat dari besi dan keluar dengan cara yang sama dengan cara terdakwa masuk dan kemudian kembali ke rumahnya.Selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Jumat Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 12.30 Wita, saat terdakwa istirhata kemudian terdakwa pulang dan membawa sekop tersebut untuk dijual kepada saksi I WAYAN SUMINTA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa kembali memiliki niat untuk melakukan hal yang sama dan langsung mengendarai sepeda motornya menuju toko dan setelah sampai terdakwa kembali masuk ke dalam toko dengan cara yang sama dan mengambil kembali uang yang ada di laci milik saksi NI NENGAH SUWARDANA sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 2 roll kabel extrana serta 4 galon No Drop dan kemudian pulang dan beristirahat.Bahwa kemudian keesokan harinya, pada saat terdakwa istirahat terdakwa kembali membawa 2 roll kabel dan4 galon No Drop ke saksi I WAYAN SUMINTA untuk di jual dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 kembali terdakwa memiliki niat untuk mengambiuang dan barang milik toko tempat terdakwa bekerja dan sekitar jam 19.00 Wita terdakwa kembali mengendarai sepeda motornya menuju toko UD. PUTRA SEGARA namun setelah samapi di areal toko kemudian terdakwa mematikan kilometer listrik agar CCTV yang sebelumnya di pasang oleh I NENGAH SUWARDANA mati dan setelah listrik mati kemudian terdakwa masuk kedalam toko dengan cara yang sama sebelumnya dan mengambil uang di laci sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan juga mengambil 1 dus kran merk Onda yang berisi 15 pcs dan keluar dan pulang kerumahnya.Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa kembali menjual kran tersebut kepada I WAYAN SUMINTA dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).Bahwa uang yang di ambil oleh terdakwa dan uang hasil penjualan barang yang diambil oleh terdakwa di gunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 
 Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi I NENGAH SUWARDANA mengalami kerugian dengan total kurang lebih sekitar Rp.14.315.000,- (empat belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).   -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1)  KUHP------------------------------------------------------------------------------------------- |