Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Srp 1.I Kadek Sumiasa
2.Ni Wayan Sutini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Sumiasa
2Ni Wayan Sutini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama NI KETUT PUTRI ANJANI DEWI,  dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-17092014-0007, Tanggal : 17 September 2014, dari semula yang tertulis NI KETUT PUTRI ANJANI DEWI, dirubah menjadi NI KETUT PUTRI SUCI LESTARI                                       
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada  Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan  adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-17092014-0007, Tanggal : 17 September 2014, dari semula yang tertulis NI KETUT PUTRI ANJANI DEWI dirubah menjadi NI KETUT PUTRI SUCI LESTARI
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan  ini kepada Para Pemohon 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak