Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Srp I GUSTI NGURAH SURYANA,SH I WAYAN DARSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP / 02 / I / 2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GUSTI NGURAH SURYANA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN DARSANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Memang benar pada tanggal 20 Nopember 2020 bertempat di Dsn Kawan Ds Bakas  Kec Banjarangkan Kab Klungkung tersangka telah melakukan Penganiayaan tergadap korban an I NYOMAN SURIANA---------------------------------------------------------------------

Bahwa Cara tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher sebanyak 1 ( satu ) kali, memukul tengkuk sebanyak 2 ( dua ) kali, memukul telinga sebanyak 1 ( satu ) kali, dan memukul bibir kiri bagian atas sebanyak 2 ( dua ) kali-----------------

Bahwa setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban kondisi korban masih baik – baik saja-------------------------------------

Bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena tersangka merasa emosi mendengar omongan kasar dari korban an I NYOMAN SURIANA---------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelumnya antara tersangka dan korban sudah ada masalah yaitu masalah perbatasan tanah ayahan desa yang di tempati tersangka dan tanah ayahan desa yang ditempati oleh korban an I NYOMAN SURIANA dimana permaslahan tersebut belum selesai sampai sekarang--------------------------------------------------------------

Bahwa benar pada saat melakukan penganiayaan tersebut tersangka hanya menggunakan tangan saja dan tidak ada menggunakan alat lainnya-------------------------------------------------------------------------

Bahwa setelah melakukan penganiayaan tersebut tersangka merasa sangat menyesal--------------------------------------------------------------

Bahwa tersangka sudah pernah meminta maaf kepada korban dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut tapi, korban meminta untuk dilanjutkan sampai ke pengadilan

Pihak Dipublikasikan Ya