Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Srp 1.Ni Wayan Anggriati, S.H.
2.Gandes Ristiyana, S.H.
3.I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
4.Chicko Surya Siswanto,S.H.
5.Agung Himawan, S.H.
MIFTAHUL HUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2153 /N.1.12.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Anggriati, S.H.
2Gandes Ristiyana, S.H.
3I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
4Chicko Surya Siswanto,S.H.
5Agung Himawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL HUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA pada waktu tertentu dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 atau pada kurun waktu tahun 2023 yang bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Lepang Kangin Desa Takmung Kecamatan Bajarangkan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,telah melakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 1 oktober tahun 2023 Saksi Korban I Gusti Made Wedagama berbicara kepada saksi Made Sudarta terkait keinginannya untuk membuka usaha Counter Service Handphone, kemudian pada keesokan harinya pada hari senin tanggal 2 oktober tahun 2023  sekira pukul 11.00 Wita saksi Made Sudarta mengenalkan saksi korban kepada Terdakwa yang bertempat di rumah saksi korban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjelaskan terkait barang apa saja yang diperlukan untuk membangun usaha Counter Service Hp, dan menjelaskan harga keseluruhan untuk membeli alatalat usaha tersebut adalah sebesar Rp. 25.0000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi korban tergiur untuk membuat usaha service handphone dan membeli alatalat service handphone tersebut dari Terdakwa, karena Terdakwa mengatakan “Pak Gusti, untuk alat alat serpis handphone dan etalase kaca kurang lebih habis sebesar Rp.25.000.000, ( dua puluh lima juta rupiah ), sudah termasuk murah, dan untuk barangnya 1 bulan sudah jadi dan siap diantarkan, dan barang itu sudah termasuk sangat murah”.
  • Bahwa kemudian sebagai tanda jadi (DP) Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa saat itu juga dengan disaksikan oleh saksi I Made Sudarta dengan kwitansi sejumlah tersebut diatas sebagai bukti penerimaan uang oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 8 Oktober 2023 saksi korban dihubungi oleh Terdakwa dengan tujuan untuk meminta uang kembali, dengan mengatakan “Pak Gusti untuk sisanya tolong dibayarkan karna saya ada pekerjaan di Denpasar nanti uangnya bisa dititipkan ke I Made Sudarta Als Made Barong, dan barangnya sudah akan Jadi”.
  • Bahwa kemudian saksi korban menelfon saksi I Wayan Sani selaku istri saksi korban untuk menyerahkan uang Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada saksi I Made sudarta yang sudah dihubungi sebelumnya oleh Terdakwa untuk mengambil uang tersebut di rumah saksi korban,dalam penyerahan uang tersebut disertai kwitansi yang ditanda tangani oleh I Wayan Sani.
  • Bahwa kemudian pada malam harinya uang tersebut diserahkan oleh saksi I Made Sudarta kepada Terdakwa di Toko Astiti Artha milik saksi I Made Sudarta yang bertempat di Bypass Ida Bagus Mantra.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 oktober 2023 Terdakwa menghubungi saksi I Made Sudarta untuk mengambil uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah dari saksi korban untuk pembayaran alat handphone.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wita saksi korban dan saksi I Made Sudarta bertemu di Indomaret Lepang untuk penyerahan uang cash sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh saksi I Made Sudarta.
  • Bahwa kemudian saksi I Made Sudarta mengirim uang tersebut kepada Terdakwa melalui Mbanking ke nomor rekening 0311374001 Bank BCA atas nama MIFTAFUL HUDA.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi korban melalui pesan whatsapp untuk mengirimkan uang melalui metode transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0311374001 dengan tujuan agar kualitas barang lebih bagus.
  • Bahwa kemudian saksi korban pada pukul sekitar 17.00 Wita mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.600.000, ( satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui jasa transfer (Agen Brilink) di toko grosir Lepang dengan menggunakan rekening pemilik toko yaitu saksi Ni Nengah Diantari.
  • Bahwa total uang yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dengan tujuan pembelian alatalat service Handphone sejumlah Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak kunjung menyerahkan alat-alat service handphone tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 01 Desember 2023 saksi korban menghubungi Terdakwa MIFTAHUL HUDA untuk menanyakan terkait barangbarang alat service handphone, namun handphone Terdakwa sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi. Kemudian saksi korban mencari Terdakwa MIFTAHUL HUDA sudah tidak ditemukan.
  • Bahwa saksi korban mengalami kerugian sebesar 24.600.000, (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dipergunakan seluruhnya oleh Terdakwa untuk menghidupi dirinya selama tinggal di bali.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA pada waktu tertentu dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 atau pada kurun waktu tahun 2023 yang bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Lepang Kangin Desa Takmung Kecamatan Bajarangkan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 1 oktober tahun 2023 Saksi Korban I Gusti Made Wedagama berbicara kepada saksi  Made Sudarta terkait keinginannya untuk membuka usaha Counter Service Handphone, kemudian pada keesokan harinya pada hari senin tanggal 2 Oktober tahun 2023  sekira pukul 11.00 Wita saksi Made Sudarta mengenalkan saksi korban kepada Terdakwa yang bertempat di rumah saksi korban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjelaskan terkait barang apa saja yang diperlukan untuk membangun usaha Counter Service Hp, dan menjelaskan harga keseluruhan untuk membeli alatalat usaha tersebut adalah sebesar Rp. 25.0000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian sebagai tanda jadi (DP) Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa saat itu juga dengan disaksikan oleh saksi I Made Sudarta dengan kwitansi sejumlah tersebut diatas sebagai bukti penerimaan uang oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2023 saksi korban dihubungi oleh Terdakwa dengan tujuan untuk meminta uang kembali, kemudian saksi korban menelfon saksi I Wayan Sani selaku istri saksi korban untuk menyerahkan uang Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada saksi I Made sudarta yang sudah dihubungi sebelumnya oleh Terdakwa untuk mengambil uang tersebut di rumah saksi korban, dalam penyerahan uang tersebut disertai kwitansi yang ditanda tangani oleh I Wayan Sani.
  • Bahwa kemudian pada malam harinya uang tersebut diserahkan oleh saksi I Made Sudarta kepada Terdakwa di Toko Astiti Artha milik saksi I Made Sudarta yang bertempat di Bypass Ida Bagus Mantra.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 oktober 2023 Terdakwa menghubungi saksi I Made Sudarta untuk mengambil uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah dari saksi korban untuk pembayaran alat handphone.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wita saksi korban dan saksi I Made Sudarta bertemu di Indomaret Lepang untuk penyerahan uang cash sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh saksi I Made Sudarta.
  • Bahwa kemudian saksi I Made Sudarta mengirim uang tersebut kepada Terdakwa melalui Mbanking ke nomor rekening 0311374001 Bank BCA atas nama MIFTAFUL HUDA.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi korban melalui pesan whatsapp untuk mengirimkan uang melalui metode transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0311374001 dengan tujuan agar kualitas barang lebih bagus.
  • Bahwa kemudian saksi korban pada pukul sekitar 17.00 Wita mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.600.000, ( satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui jasa transfer (Agen Brilink) di toko grosir Lepang dengan menggunakan rekening pemilik toko yaitu saksi Ni Nengah Diantari.
  • Bahwa total uang yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dengan tujuan pembelian alatalat service Handphone sejumlah Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak menyerahkan alat—alat service handphone tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 01 Desember 2023 saksi korban menghubungi Terdakwa MIFTAHUL HUDA untuk menanyakan terkait barangbarang alat service handphone namun handphone Terdakwa sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi. Kemudian saksi korban mencari Terdakwa MIFTAHUL HUDA sudah tidak ditemukan
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membiayai kehidupan seharihari selama merantau di Bali.
  • Bahwa saksi korban mengalami kerugian sebesar 24.600.000, (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya