INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2025/PN Srp | LAMIRA RAHEL SAVITRI MARPAUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-20122012-0076 Tanggal : 24 Desember 2012, dari semula yang tertulis LAMIRA RAHEL SAVITRI MARPAUNG dirubah menjadi TAMARA GUNAWAN, dan memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat mencatatkan adanya perubahan Nama Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-20122012-0076, Tanggal : 24 Desember 2012, dari semula yang tertulis LAMIRA RAHEL SAVITRI MARPAUNG dirubah menjadi TAMARA GUNAWAN
3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |