Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa I JEN ALIAS JEMI dan Terdakwa II SAHDAN melakukan kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 18:10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Tojan, Kec. Klungkung, Kab Klungkung dan kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 10:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya, Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian pertama bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 17.50 WITA pada saat para Terdakwa dalam perjalanan pulang kerumah kos, setibanya di pinggir jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam dengan nomor polisi DK 3712 BB milik saksi korban I Wayan Pogot yang ditaruh dipinggir jalan dengan posisi kepala sepeda motor menghadap kearah barat, dan pada saat itu juga Terdakwa I melihat situasi disekitar tempat tersebut dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa II langsung berhenti di pinggir jalan tersebut, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk melihat-lihat situasi di areal persawahan tersebut, sehingga Terdakwa I langsung berjalan dan berdiri disekitar areal persawahan tersebut, setelah Terdakwa I merasa situasi sepi dan aman, Terdakwa I langsung berjalan mendekati sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I langsung naik dan duduk diatas jok sepeda motor merk Honda Grand warna hitam tersebut dan ternyata sepeda motor merk Honda Grand warna hitam milik saksi korban tersebut tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah Terdakwa I mendorong sepeda motor merk Honda Grand warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa II membantu Terdakwa I mendorong sepeda motor merk Honda Grand milik saksi korban warna hitam tersebut dengan cara Terdakwa II meletakkan kaki kirinya di bagian pijakan kaki belakang sepeda motor merk Honda Grand warna hitam milik saksi korban tersebut sambil mengendarai sepeda motor miliknya merk Suzuki Shogun warna biru kurang lebih sampai jarak 20 (dua puluh) meter, kemudian bertukar posisi dengan Terdakwa I dimana Terdakwa I mendorong Terdakwa II dari belakang yang sedang membawa sepeda motor merk Grand warna hitam milik saksi korban tersebut hingga sampai tiba dirumah kos para Terdakwa sekira pukul 19.00 WITA, setibanya dirumah kos Terdakwa II menaruh sepeda motor merk Honda Grand warna hitam tersebut dirumah kos untuk disimpan. Keesokan harinya yaitu pada tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melepaskan dan membuang nomor polisi dari sepeda motor merk Honda Grand warna hitam milik saksi korban tersebut dan membawanya menuju ke jalan Sekar Banjar Kesambi Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur tepatnya disebelah timur Kuburan Desa Kesambi, setibanya di tempat tersebut Terdakwa I langsung melepaskan kedua nomor polisi sepeda motor merk Honda Grand warna hitam milik saksi korban tersebut setelah itu Terdakwa II membuangnya di sebuah sungai di sebelah timur Kuburan Desa Kesambi, setelah sepeda motor merk Honda Grand warna hitam milik saksi korban tersebut tanpa menggunakan nomor polisi, para Terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Grand warna hitam milik saksi korban tersebut kembali kerumah kos untuk disimpan dan menunggu situasi aman hingga mendapatkan pembeli baru untuk dijual oleh Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya kejadian kedua, bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WITA dari rumah kos para Terdakwa yang beralamat di Jalan. By Pass Ida Bagus Mantra, Gang Swadaya No. 04 Desa Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru dengan nomor polisi DK 6350 KV milik Terdakwa II, para Terdakwa berboncengan berkeliling menuju kearah timur atau ke Daerah Gianyar sampai dengan Klungkung untuk mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dipinggir jalan. Setibanya di perempatan Tegal Besar Klungkung, Terdakwa II memutuskan berbelok kiri untuk mencari areal persawahan, sekira pukul 10.00 WITA para Terdakwa tiba dipinggir jalan raya Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dimana pada saat itu para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna biru dengan nomor polisi DK 6073 UBJ milik saksi korban Ni Kadek Eci Onitya yang sedang terpakir atau ditaruh dipinggir jalan tepatnya dibawah pohon kelapa, dengan posisi kepala sepeda motor menghadap kearah utara, dimana pada saat itu Terdakwa I tidak melihat ada orang yang berada disekitar tempat tersebut sehingga Terdakwa II langsung menyuruh Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor merk Honda Genio warna biru milik saksi korban tersebut, kemudian Terdakwa I turun dan berjalan mendekati sepeda motor merk Honda Genio warna biru milik saksi korban tersebut dan kebetulan dalam kondisi tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah Terdakwa I mendorong dan memutar sepeda motor merk Genio warna biru milik saksi korban tersebut kearah selatan, setelah itu Terdakwa II juga memutar posisi sepeda motor miliknya kearah selatan untuk mendorong sepeda motor merk Honda Genio warna biru milik saksi korban yang dikendarai oleh Terdakwa I dari belakang dengan menggunakan kaki kirinya sampai jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, setelah para Terdakwa bertukar posisi untuk mengendarai sepeda motor sampai tiba dirumah kos para Terdakwa sekira pukul 10.30 WITA dan Terdakwa II menaruh sepeda motor merk Honda Genio warna biru milik saksi korban tersebut untuk disimpan. Keesokan harinya yaitu pada tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA para Terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Genio warna biru milik saksi korban tersebut ke sebelah timur Kuburan Desa Kesambi untuk melepaskan dan membuang kedua nomor polisi sepeda motor merk Honda Genio warna biru milik saksi korban tersebut, setelah sepeda motor merk Honda Genio warna biru milik saksi korban tersebut tanpa menggunakan nomor polisi, para Terdakwa membawanya kembali kerumah kos Para Terdakwa untuk disimpan dan menunggu situasi aman hingga mendapatkan pembeli untuk Terdakwa I jual.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam dengan nomor polisi DK 3712 BB tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban I Wayan Pogot dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna biru dengan nomor polisi DK 6073 UBJ tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Ni Kadek Eci Onitya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I JEN ALIAS JEMI bersama-sama dengan Terdakwa II SAHDAN melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam dengan nomor polisi DK 3712 BB milik saksi korban I Wayan Pogot dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna biru dengan nomor polisi DK 6073 UBJ milik saksi korban Ni Kadek Eci Onitya, mengakibatkan saksi korban I Wayan Pogot mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi korban Ni Kadek Eci Onitya mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelah juta rupiah), maka para korban mengalami kerugian dengan total seluruhnya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP jo Pasal 65 KUHP.---------------------------------------------------------------------- |