INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
46/Pdt.P/2024/PN Srp | 1.I Nengah Muliarta 2.Ni Nengah Pandri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama Ni Ketut Ratna Widiantari dengan seorang laki-laki yang bernama I Komang Januarta Radika ; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan anak Para Pemohon tersebut ke dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon .
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |