Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Made Dhama
2.Gandes Ristiyana, S.H.
3.Chicko Surya Siswanto,S.H.
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
I WAYAN PUTU WARDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2927/N.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dhama
2Gandes Ristiyana, S.H.
3Chicko Surya Siswanto,S.H.
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN PUTU WARDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I WAYAN PUTU WARDIANA pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WITA bertempat bertempat rumah Kost di Jln Waturenggong, Banjar Pande Kamasan, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian tersebut berawal dari Terdakwa yang pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025, dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi DK 1293 LI  yang ia sewa hendak pergi menuju Karangasem.
  • Bahwa kemudian pada jam 02.45 WITA terdakwa mampir ke rumah kos yang beralamat di Jln Waturenggong, Banjar Pande Kamasan, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dengan tujuan untuk menemui mantan istrinya saksi NI KETUT SUARTINI dengan maksud untuk memberikan uang jajan kepada anak terdakwa.
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa pada rumah kos tersebut terdakwa tidak mendapati saksi NI KETUT SUARTINI.
  • Bahwa sekitar pukul 03.00 WITA kemudian Terdakwa melihat Parkiran sepedah motor terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tahun 2018 warna hitam dengan nomor Polisi S 4526 AL milik saksi korban LUSI DAMAYANTI yang sedang terparkir dengan posisi sepeda motor di standar dua dan dalam keadaan tidak terkunci stang.
  • Bahwa kemudian terdakwa juga melihat 4 (empat) kamar yang masing-masing memiliki dapur terbuka dan memiliki tabung Gas LPG 3 (tiga) KG.
  • Bahwa dikarenakan terdakwa sedang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepedah motor Yamaha N-Max dan ke 4 (empat) tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa pertama-tama mengambil tabung gas LPG 3 Kg milik kamar kos nomor 1 yang berada pada dapur terbuka di depan kamar dengan cara berjongkok dan tangan kiri terdakwa memegang tabung gas tersebut sedangkan tangan kanan terdakwa melepas regulator yang terpasang pada tabung gas tersebut kemudian membawa tabung gas tersebut dan menuju dapur terbuka kamar kos nomor 2 (dua).
  • Bahwa dengan cara yang sama terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 (tiga ) kg milik kamar kost nomor 2 (dua) yang berada pada dapur terbuka di depan kamar tersebut, kemudian dengan kedua tangan terdakwa terdakwa menenteng kedua tabung gas tersebut menuju ke Mobil Merk Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi DK 1293 LI yang ia bawa dan kemudian menaruh kedua tabung tersebut ke dalam mobil tepatnya di lantai mobil sebelah tempat duduk supir.
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali menuju rumah kost dan dengan cara yang sama terdakwa mengambil 1 buah tabung Gas LPG  3 (tiga) Kg di dapur terbuka milik kamar kost nomor 3 (tiga), dan kemudian terdakwa menuju kamar kos nomor 4 dan mengambil tabung gas LPG 3 (tiga) Kg yang tidak terpasang dengang regulator, kemudian dengan kedua tangannya terdakwa membawa kedua buah tabung gas tersebut menuju mobil dan menaruh kedua tabung gas tersebut di sebelah tempat duduk supir.
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali ke rumah kost tersebut dan menuju ke parkiran sepedah motor, untuk mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tahun 2018 warna hitam dengan nomor Polisi S 4526 AL, dan setibanya di parkiran kos tersebut, Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa berdiri disamping kiri sepeda motor, sambil kedua tangan Terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kedepan untuk menurunkan standar dua sepeda motor.
  • Bahwa kemudian Setelah berhasil, Terdakwa langsung memutar posisi sepeda motor tersebut, dan Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju ke arah tempat Terdakwa memarkirkan mobil, dengan maksud untuk menaikkan atau memasukkan sepeda motor tersebut kedalam bagasi mobil.
  • Bahwa kemudian Setelah berhasil memasukkan sepeda motor tersebut kedalam bagasi mobil, Terdakwa langsung mengendari mobil tersebut menuju ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Dewarawati, Menguitani, Mengui, Badung.
  • Bahwa pada jam 07.00 WITA dalam perjalanan menuju kost terdakwa, terdakwa melihat sebuah warung madura dan berniat untuk menwarakan ke 4 (empat) tabung gas LPG yang ia curi sebelumnya.
  • Bahwa kemudian karena rasa iba, pemilik warung madura tersebut membeli ke-4 tabung Gas LPG tersebut dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg, sehingga total 4 (empat) buah tabung gas LPG menjadi sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa pada dirumah kos tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Dewarawati, Menguitani, Mengui, Badung menurunkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tahun 2018 warna hitam dengan nomor Polisi S 4526 AL dari dalam bagasi mobil dan menaruhnya di kos tempat tinggal Terdakwa untuk Terdakwa simpan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa masing-masing saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000,- (dua ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) untuk per 1 buah tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg dan untuk pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi S 4526 AL mengalami kerugian Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah).
  • Bahwa rumah kos tempat tinggal para saksi korban tersebut, dikelilingi oleh pagar pembatas, dan ada pintu pagarnya yang terbuat dari besi yang berada di sebelah timur sebagai pintu masuk menuju ke areal rumah kos.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP  -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I WAYAN PUTU WARDIANA pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WITA bertempat bertempat rumah Kost di Jln Waturenggong, Banjar Pande Kamasan, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian tersebut berawal dari Terdakwa yang pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025, dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi DK 1293 LI  yang ia sewa hendak pergi menuju Karangasem.
  • Bahwa kemudian pada jam 02.45 WITA terdakwa mampir ke rumah kos yang beralamat di Jln Waturenggong, Banjar Pande Kamasan, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dengan tujuan untuk menemui mantan istrinya saksi NI KETUT SUARTINI dengan maksud untuk memberikan uang jajan kepada anak terdakwa.
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa pada rumah kos tersebut terdakwa tidak mendapati saksi NI KETUT SUARTINI.
  • Bahwa sekitar pukul 03.00 WITA kemudian Terdakwa melihat Parkiran sepedah motor terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tahun 2018 warna hitam dengan nomor Polisi S 4526 AL milik saksi korban LUSI DAMAYANTI yang sedang terparkir dengan posisi sepeda motor di standar dua dan dalam keadaan tidak terkunci stang.
  • Bahwa kemudian terdakwa juga melihat 4 (empat) kamar yang masing-masing memiliki dapur terbuka dan memiliki tabung Gas LPG 3 (tiga) KG.
  • Bahwa dikarenakan terdakwa sedang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepedah motor Yamaha N-Max dan ke 4 (empat) tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa pertama-tama mengambil tabung gas LPG 3 Kg milik kamar kos nomor 1 yang berada pada dapur terbuka di depan kamar dengan cara berjongkok dan tangan kiri terdakwa memegang tabung gas tersebut sedangkan tangan kanan terdakwa melepas regulator yang terpasang pada tabung gas tersebut kemudian membawa tabung gas tersebut dan menuju dapur terbuka kamar kos nomor 2 (dua).
  • Bahwa dengan cara yang sama terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 (tiga ) kg milik kamar kost nomor 2 (dua) yang berada pada dapur terbuka di depan kamar tersebut, kemudian dengan kedua tangan terdakwa terdakwa menenteng kedua tabung gas tersebut menuju ke Mobil Merk Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi DK 1293 LI yang ia bawa dan kemudian menaruh kedua tabung tersebut ke dalam mobil tepatnya di lantai mobil sebelah tempat duduk supir.
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali menuju rumah kost dan dengan cara yang sama terdakwa mengambil 1 buah tabung Gas LPG  3 (tiga) Kg di dapur terbuka milik kamar kost nomor 3 (tiga), dan kemudian terdakwa menuju kamar kos nomor 4 dan mengambil tabung gas LPG 3 (tiga) Kg yang tidak terpasang dengang regulator, kemudian dengan kedua tangannya terdakwa membawa kedua buah tabung gas tersebut menuju mobil dan menaruh kedua tabung gas tersebut di sebelah tempat duduk supir.
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali ke rumah kost tersebut dan menuju ke parkiran sepedah motor, untuk mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tahun 2018 warna hitam dengan nomor Polisi S 4526 AL, dan setibanya di parkiran kos tersebut, Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa berdiri disamping kiri sepeda motor, sambil kedua tangan Terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kedepan untuk menurunkan standar dua sepeda motor.
  • Bahwa kemudian Setelah berhasil, Terdakwa langsung memutar posisi sepeda motor tersebut, dan Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju ke arah tempat Terdakwa memarkirkan mobil, dengan maksud untuk menaikkan atau memasukkan sepeda motor tersebut kedalam bagasi mobil.
  • Bahwa kemudian Setelah berhasil memasukkan sepeda motor tersebut kedalam bagasi mobil, Terdakwa langsung mengendari mobil tersebut menuju ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Dewarawati, Menguitani, Mengui, Badung.
  • Bahwa pada jam 07.00 WITA dalam perjalanan menuju kost terdakwa, terdakwa melihat sebuah warung madura dan berniat untuk menwarakan ke 4 (empat) tabung gas LPG yang ia curi sebelumnya.
  • Bahwa kemudian karena rasa iba, pemilik warung madura tersebut membeli ke-4 tabung Gas LPG tersebut dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg, sehingga total 4 (empat) buah tabung gas LPG menjadi sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa pada dirumah kos tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Dewarawati, Menguitani, Mengui, Badung menurunkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tahun 2018 warna hitam dengan nomor Polisi S 4526 AL dari dalam bagasi mobil dan menaruhnya di kos tempat tinggal Terdakwa untuk Terdakwa simpan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa masing-masing saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000,- (dua ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) untuk per 1 buah tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg dan untuk pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi S 4526 AL mengalami kerugian Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah).
  • Bahwa rumah kos tempat tinggal para saksi korban tersebut, dikelilingi oleh pagar pembatas, dan ada pintu pagarnya yang terbuat dari besi yang berada di sebelah timur sebagai pintu masuk menuju ke areal rumah kos

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP   ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya