Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Srp 1.I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
2.Difa Wardatul Izza, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5.Indira Trisdanadea, S.H.
I WAYAN JONI ANTARA Alias JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3211 /N.1.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
2Difa Wardatul Izza, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN JONI ANTARA Alias JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa I WAYAN JONI ANTARA Als JONI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pagutan Desa Banjarangkan Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, terdakwa yang bermaksud mengajak keluarganya untuk sembayang ke Pura Besakih kemudian bertanya kepada saksi NI KADEK HELENA tempat untuk menyewa mobil kemudian oleh saksi NI KADEK HELENA, terdakwa diajak ke toko Nusa Jaya Collection dan menyewa mobil dari saksi NI KOMANG PARTI satu unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan nopol DK 1107 ADV dengan harga sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjadi sering menyewa mobil tersebut dari saksi NI KOMANG PARTI dan selalu melunasi sewa serta mengembalikan mobil sesuai kesepakatan.
  • Bahwa pada hari MInggu tanggal 31 Agustus 2025, terdakwa kembali menyewa mobl milik NI KOMANG PARTI selama 1 mingu atau 7 (tujuh) hari dengan tipu muslihat atau kata-kata bohong yakni akan digunakan menghadiri upacara ngaben di kampung terdakwa dan karena terdakwa sudah sering menyewa mobilnya kemudian membayar dan mengembalikan mobilnya tepat waktu membuat saksi NI KOMANG PARTI merasa percaya dan tergerak untuk mau menyewakan dan menyepakati mobil miliknya di sewa oleh terdakwa dengan harga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selama 7 (tujuh) hari yang akan di bayar saat mobil di kembalikan kepada saksi NI KOMANG PARTI.
  • Bahwa kemudian setelah 7 (tujuh) hari, saksi NI KOMANG PARTI menghubungi terdakwa karena mobilnya belum dikembalikan melalui aplikasi WA namun terdakwa berjanji akan mengembalikan mobilnya secepatnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 saksi NI KOMANG PARTI kembali menghubungi terdakwa melalui HP dan terdakwa berjanji akan mengantarkan mobilnya pada sore hari namun sampai dengan hari Jumat tanggal 12 September 2025 terdakwa belum juga mengembalikan mobilnya yang membuat saksi NI KOMANG PARTI kemudian melaporkan terdakwa ke Polisi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban NI KOMANG PARTI  mengalami kerugian sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah).

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa I WAYAN JONI ANTARA Als JONI pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi MUHAROM tepatnya di Jalan Tunjung Gang Menuri Padang Sambian Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, terdakwa yang bermaksud mengajak keluarganya untuk sembayang ke Pura Besakih kemudian bertanya kepada saksi NI KADEK HELENA tempat untuk menyewa mobil kemudian oleh saksi NI KADEK HELENA, terdakwa diajak ke toko Nusa Jaya Collection dan menyewa mobil dari saksi NI KOMANG PARTI satu unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan nopol DK 1107 ADV dengan harga sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjadi sering menyewa mobil tersebut dari saksi NI KOMANG PARTI dan selalu melunasi sewa serta mengembalikan mobil sesuai kesepakatan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, terdakwa kembali menyewa mobl milik NI KOMANG PARTI selama 1 mingu atau 7 (tujuh) hari yang akan digunakan menghadiri upacara ngaben di kampung terdakwa dan karena terdakwa sudah sering menyewa mobilnya kemudian membayar dan mengembalikan mobilnya tepat waktu membuat saksi NI KOMANG PARTI merasa percaya menyepakati mobil miliknya di sewa oleh terdakwa dengan harga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selama 7 (tujuh) hari yang akan di bayar saat mobil di kembalikan kepada saksi NI KOMANG PARTI.
  • Bahwa pada tanggal 4 September 2025 terdakwa berangkat ke Jalan Tunjung Gang Menuri Kota Denpasar dan menawarkan untuk menggadaikan mobil milik saksi NI KOMANG PARTI kepada saksi MUHAROM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit dan meyakinkan saksi MUHAROM akan segera menebus mobil tersebut sehingga saksi MUHAROM merasa kasian dan mau menerima gadai mobil tersebut.
  • Bahwa kemudian uang hasil gadai mobil tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membeli satu buah sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan nopol DK 5104 JR melalui aplikasi Facebook dan terdakwa sepakat untuk bertemu dengan penjualnya di Batubulan Kab Gianyar.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 terdakwa berangkat ke tempat yang sudah disepakati dan terdakwa bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama UDIN selanjutnya setelah melihat dan mengecek sepeda motor tersebut kemudian terdakwa sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sisa uang hasil gadai mobil milik saksi NI KOMANG PARTI tersebut juga di pergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk bermain judi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban NI KOMANG PARTI  mengalami kerugian sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya