Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
ALEXANDER MOAT JAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-276/N.1.12/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXANDER MOAT JAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MOAT JAWA pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025 yang bertempat di sebuah warung yang beralamat di jalan By Pass Ida Bagus Mantra Desa Lepang Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang melakukan perbuatan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilPerbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WITA pada saat terdakwa datang dari mengantar istri terdakwa ke tempat kerja di Ketewel, terdakwa berniat untuk mencari lamaran pekerjaan di seputaran Kota Gianyar, namun tidak ada yang menerima, kemudian terdakwa lanjut mengarah ke Kota Klungkung tepatnya di jalan By Pass Ida Bagus Mantra Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan pada saat terdakwa sampai di jalan By Pass Ida Bagus Mantra Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung sekira pukul 15.00 WITA tiba-tiba hujan turun dan terdakwa berhenti untuk berteduh di sebuah warung, dan terdakwa langsung memakai mantel dan menghidupkan rokok sambil menunggu hujan reda.
  • bahwa pada saat terdakwa sedang duduk di depan warung tersebut, terdakwa melihat pintu warung yang bergerak akibat tiupan angin, sehingga terdakwa merasa bahwa pintu warung tersebut mudah untuk di buka, kemudian timbul niat terdakwa untuk membuka pintu tersebut dengan cara memegang gagang pintu menggunakan kedua tangan terdakwa dan langsung terdakwa tarik dengan sekuat tenaga sehingga pintu tersebut rusak dan terbuka.
  • bahwa kemudian setelah pintu berhasil terdakwa buka, terdakwa langsung masuk ke dalam warung tersebut dan melihat beberapa rokok didalam lemari kaca, kemudian terdakwa mendekati lemari tersebut dan mengambil 3 (tiga) bungkus rokok di antaranya 1 (satu) bungkus rokok merk country,      1 (satu) bungkus rokok merk camel kuning dan 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mentol, menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu ketiga rokok tersebut terdakwa masukan ke dalam tas slempang terdakwa, kemudian pada saat terdakwa akan keluar dari warung, terdakwa melihat beberapa tabung gas 3 (tiga) kg dibawah tempat duduk, kemudian terdakwa langsung mendekati tabung gas tersebut dan mengambil 4 (empat) buah tabung gas dengan cara pertama terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, tangan sebelah kiri terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas dan tangan kanan terdakwa mengabil 1 (satu) buah tabung gas, kemudian terdakwa angkat dan terdakwa bawa keluar warung dan terdakwa taruh di depan pintu warung, kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam warung untuk mengambil lagi 2 (dau) tabung gas dengan cara yang sama, setelh terdakwa berhasil mengambil 4 (empat) buah tabung gas tersebut, terdakwa langsung mengangkat tabung gas tersebut dan terdakwa taruh di dasboard depan sepeda motor yang terdakwa bawa dengan cara tabung gas tersebut di tumpuk, kemudian setelah itu terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor dan langsung menyalakan sepeda motor untuk kabur ke arah tempat tinggal terdakwa di Desa Samplangan Gianyar;
  • bahwa kemudian pada saat perjalanan untuk pulang ke tempat tinggal terdakwa tersebut, terdakwa melihat mobil yang mengangkut gas (jual beli gas 3 (tiga) kg) kemudian terdakwa langsung memberhentikan mobil tersebut untuk menjual tabung gas yang terdakwa ambil tersebut, dan mobil pick up tersebut berhenti dan terdakwa langsung menawakan 3 (tiga) buah tabung gas dengan harga Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) namun pembeli tersebut menawar dengan harga Rp.90.000, (sembilan puluh ribu rupiah) dan karena terdakwa sedang butuh uang, terdakwa menjual dengan harga Rp.90.000, (sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa di berikan uang sebanyak Rp. 270.000, (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tabung yang sisa lagi 1 (satu) buah terdakwa bawa ke tempat tinggal terdakwa untuk terdakwa pakai di dapur;
  • bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WITA saksi SRIASIH dan saksi I WAYAN SUPADNYA datang ke warung miliknya yang beralamat di Jalan By Pass ida Bagus Mantra Lepang Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, dengan tujuan untuk menaruh tirta (air suci). Pada saat sampai di depan warung, saksi kaget karena melihat pintu warung sudah dalam keadaan terbuka dan melihat engsel pintu warung sudah rusak, kemudian saksi langsung masuk ke dalam warung dan mengecek barang-barang yang ada di dalam warung, dimana setelah melakukan pengecekan barang-barang, ternyata ada barang-barang yang hilang yaitu 4 (empat) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 1 (satu) bungkus rokok Camel warna kuning, 1 (satu) bungkus rokok merk Country, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna menthol;
  • bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang dagangan milik saksi korban tanpa seijin dari saksi korban;
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp .1.000.000,(satu juta rupiah);
  • bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WITA pihak kepolisian Polres Klungkung datang ke tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk di bawa ke Polres Klungkung guna mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa;
  • bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah di hukum oleh Pengadilan Negeri Gianyar terkait perkara tindak pidana penggelapan pada tahun 2021 di Kabupaten Gianyar, dimana terdakwa di vonis 1 (satu) tahun 8 (delapan bulan) penjara dengan nomor putusan 71/Pid.B/2020/PN.Gin tanggal 28 September 2022;

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana “pasal 477 ayat (1) huruf (f) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya