Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2025/PN Srp Dra. Ni Wayan Sukaniti, M.Ag Ni Nengah Abyan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat 76/GIP/IX/2025
Penggugat
NoNama
1Dra. Ni Wayan Sukaniti, M.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Indria,SH.,MHDra. Ni Wayan Sukaniti, M.Ag
Tergugat
NoNama
1Ni Nengah Abyan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I Gede Muliastra
2I Ketut Margiana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan atas uraian diatas, Penggugat memohon Kehadapan Yang Mulya Ketua dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Semapura, tanggal 8 Oktober 2019,  Nomor  38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 9 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi), tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali), tanggal 27 Juni 2022, Nomor 547 PK/PDT/2022 tidak mempunyai daya untuk dilaksanakan (non executable);
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, Nomor 2/Pdt. Eks/2023/PN. Srp. Perihal: Pelaksanaan Eksekusi, atas putusan Pengadilan Negeri Semapura, tanggal 8 Oktober 2019, Nomor  38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 9 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi), tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali), tanggal 27 Juni 2022, Nomor 547 PK/PDT/2022 beserta turunannya dicorek dan/atau dikeluarkan dari daftar permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi);
  4. Menyatakan bidang-bidang tanah objek sengketa dicoret dan/atau dikeluarkan dari daftar permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) sebagaimana termuat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 2/Pdt. Eks/2023/PN. Srp. Perihal: Pelaksanaan Eksekusi, atas putusan Pengadilan Negeri Semapura, tanggal 8 Oktober 2019, Nomor  38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 6 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi), tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali), tanggal 27 Juni 2022, Nomor 547 PK/PDT/2022;
  5. Menyatakan tanah sengketa angka 4.g. SHM No. 00256/Desa Sampalan Klod, pemegang hak atas nama: I GEDE MULIASTRA (Turut Tergugat I) Luas: 1130 M2, dengan batas-batas:
    •  
    •  

Selatan : Telabah

  •  

adalah sah menurut hukum merupakan hak milik Turut Terggugat I (I GEDE MULIASTRA) atas dasar jual beli;

  1. Bahwa tanah sengketa angka 4.h, Sertipikat Hak Milik NIB: 22.06.000000654.0., Luas: 10.450 M2, atas nama pemegang hak: Dra. Ni Wayan Sukaniti, M. Ag, yaitu sebagian seluas 50 (lima puluh) are telah dijualbelikan kepada Turut Tergugat II (I KETUT MARGIANA) dengan batas-batas:
  2.  
  3.  

Selatan : Jalan;

  •  

adalah sah menurut hukum merupakan hak milik Turut Terggugat II (I KETUT MARGIANA) atas dasar jual beli;

  1. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah pembeli yang beritikad

baik dan patut untuk mnendapat perlindungan hokum.

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini.
  3. Atau: mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono):
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak