Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
I KADEK SUDIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-338/N.1.12/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SUDIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Widayana Rahayu, S.HI KADEK SUDIARTA
2I Made Kariada, S.HI KADEK SUDIARTA
3Made Aditya Ambara,S.HI KADEK SUDIARTA
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa I KADEK SUDIARTA pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar jam 10.30 Wita pada suatu waktu di bulan Desember 2025 bertempat  di Jalan Raya Lembongan Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah karena adanya seseorang yang memiliki narkotika yang kemudian setelah di lakukan penyelidikan oleh tim yang di tunjuk di dapatkan bahwa cirri-cirinya mengarah kepada terdakwa.
  • Bahwa  kemudian pada tanggal dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa yang baru pulang dari mengambil paketan shabu di Pelabuhan Rocky Lembongan yang di beli oleh terdakwa dari seseorang yang tidak di kenal namun dengan nama kontak Whatsaap “SDARAA5” dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) di tangkap dan diamankan oleh tim.
  • Bahwa kemudian tim mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan, kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,01 gram bruto atau 0,88 gram netto yang di bungkus 1 (satu) bungkus rokok merk CAMEL, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,13 gram netto dan 1 (satu) bungkus rokok merk CAMEL tersimpan dalam 1 (satu) buah tabung berbahan karton berwarna coklat yang tertutup 1 (satu) bendel tisu bekas yang disimpan di dalam dasboard sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol yang digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa selain barang bukti tersebut diatas, dalam badan terdakwa juga di temukan 1 (satu) buah HP merk Infinik Zero 5g berwarna orange dengan no simcard 987845680881 dengan IMEI I (3533050600550729) dan IMEI II (353350600550737) yang tersimpan di saku celana terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan shabu tersebut diatas.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 16 Desember 2025, total barang bukti yang di sita adalah 1,01 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 1806/NNF/2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 16931/2025/NF dan 16932/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metampetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 16933/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tesrebut dalam I adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a   UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya