Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2021/PN Srp I KETUT MUKA, SH Ni Ketut Trisnaningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/1207/pol.pp dan PMK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I KETUT MUKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Ketut Trisnaningsih[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN : Pada Hari rabu tanggal 8 bulan Desember Tahun 2021 sekitar pukul 05.15 Wita  telah ditemukan seorang warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dimana yang bersangkutan melanggar perda kabupaten klungkung nomor 7 tahun 2014 tentang Pengelolahan Sampah pasal 39 huruf d dan g setelah itu yang bersangkutan diminta KTPnya dan diberikan surat Pemanggilan untuk diproses lebih lanjut di kantor Satpol PP dan PMK Kab. Klungkung.

TINDAKAN SINGKAT DIAMBIL : yang bersangkutan (Pelanggar) setelah memenuhi panggilan sesuai surat pemanggilan yang dibuat, maka dilakukan pemberkasan Berita Acara di Kantor Satpol PP dan PMK Kab. Klungkung untuk diajukan ke Pengadilan.

Demikian laporan kejadian ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani

di Semarapura Pada tanggal 8 Bulan Desember Tahun 2021

Pihak Dipublikasikan Ya