Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Srp 1.Difa Wardatul Izza, S.H.
2.Gandes Ristiyana, S.H.
3.Desak Nyoman Putriani, S.H.
4.Chicko Surya Siswanto,S.H.
5.Agung Himawan, S.H.
YAHYA FANGIDAE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2541 /N.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Difa Wardatul Izza, S.H.
2Gandes Ristiyana, S.H.
3Desak Nyoman Putriani, S.H.
4Chicko Surya Siswanto,S.H.
5Agung Himawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA FANGIDAE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa YAHYA FANGIDAE pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di parkiran Monumen Batas Klungkung dan Gianyar yang beralamat di Jalan Raya Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa YAHYA FANGIDAE sebagai tukang ojek di daerah Tohpati Denpasar, Terdakwa YAHYA FANGIDAE mendapatkan penumpang yang ingin diantarkan ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Klungkung, sehingga dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Nomor Polisi DK 4291 KW warna hitam miliknya, Terdakwa YAHYA FANGIDAE mengantarkan penumpang tersebut menuju ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa Sekira pukul 02.00 wita, setelah Terdakwa YAHYA FANGIDAE mengantar penumpang dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung, Terdakwa YAHYA FANGIDAE ingin kembali ke Denpasar dengan melewati jalan Banjarangkan, kota Gianyar dan Denpasar;
  • Bahwa Sekira pukul 02.30 wita, pada saat melewati jalan raya Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Terdakwa YAHYA FANGIDAE melihat ada seorang laki-laki yang ternyata adalah Saksi Korban I GEDE ADI PARTAYASA sedang tidur sambil menggunakan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di Monumen Batas Klungkung dan Gianyar, dan Terdakwa YAHYA FANGIDAE juga melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nopol DK 2124 QA, terparkir di areal parkir tempat tersebut, sehingga karena Terdakwa YAHYA FANGIDAE sedang membutuhkan uang, dan Terdakwa YAHYA FANGIDAE melihat situasi dalam keadaan sepi serta melihat Saksi Korban I GEDE ADI PARTAYASA tidur dalam keadaan lelap, Terdakwa YAHYA FANGIDAE berniat untuk mengambil barang-barang Saksi Korban I GEDE ADI PARTAYASA untuk Terdakwa YAHYA FANGIDAE jual agar Terdakwa YAHYA FANGIDAE mendapatkan sejumlah uang untuk membeli sepeda motor baru, lalu Terdakwa YAHYA FANGIDAE berhenti dengan memarkirkan sepeda motor miliknya di samping 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nopol DK 2124 QA milik Saksi Korban I GEDE ADI PARTAYASA;
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa YAHYA FANGIDAE turun dari sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa YAHYA FANGIDAE menghampiri dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nopol DK 2124 QA dan ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih menempel (nyantol) di kontaknya, dan Terdakwa YAHYA FANGIDAE juga melihat ada 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23 E warna biru tua yang ditaruh di bagian Dashboard sepeda motor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa YAHYA FANGIDAE berjalan kaki mendekati Saksi Korban I GEDE ADI PARTAYASA yang sedang tidur lelap, sehingga dengan perlahan Terdakwa YAHYA FANGIDAE membuka resleting tas selempang yang digunakan Saksi Korban I GEDE ADI PARTAYASA tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah berhasil membuka tas selempang tersebut, Terdakwa YAHYA FANGIDAE  melihat  di dalam  tas  selempang tersebut ada 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, sehingga  dengan menggunakan tangan kanannya, Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung mengambil dompet tersebut dari dalam tas selempang, kemudian Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung memasukkan dompet tersebut kedalam saku kanan celana yang Terdakwa YAHYA FANGIDAE kenakan, setelah itu Terdakwa YAHYA FANGIDAE berjalan kaki kembali menuju ke areal parkir tempat sepeda motor miliknya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nopol DK 2124 QA;
  • Bahwa setelah berada di areal parkir sepeda motor, Terdakwa YAHYA FANGIDAE terlebih dahulu membawa sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa YAHYA FANGIDAE membawa sepeda motor miliknya sampai ke jalan raya tulikup Gianyar tepatnya di sebuah jembatan yang berada di sebelah barat pertamina tukad belulung, dimana di tempat tersebut Terdakwa YAHYA FANGIDAE menaruh sepeda motor miliknya di pinggir jalan;
  • Bahwa jarak antara parkiran Monumen Batas Klungkung dan Gianyar dengan lokasi Terdakwa YAHYA FANGIDAE menaruh 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Nomor Polisi DK 4291 KW warna hitam milik Terdakwa di pinggir jalan raya tulikup Gianyar adalah berjarak sekitar 650 (enam ratus lima puluh) meter;
  • Bahwa Terdakwa YAHYA FANGIDAE dengan berjakan kaki kembali menuju ke parkiran Monumen Batas Klungkung dan Gianyar yang beralamat di Jalan Raya Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dengan maksud untuk mengambil lagi 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nopol DK 2124 QA dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23 E warna biru tua;
  • Bahwa Sekira pukul 03.00 wita Terdakwa YAHYA FANGIDAE tiba lagi di parkiran Monumen Batas Klungkung dan Gianyar yang beralamat di Jalan Raya Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, kemudian Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung duduk di jok sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nopol DK 2124 QA, setelah itu Terdakwa YAHYA FANGIDAE terlebih dahulu mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23 E warna biru tua di Dashboard sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung mematikan Handphone tersebut, setelah Handphone tersebut mati, Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung menyimpan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23 E warna biru tua tersebut didalam saku kanan celana yang Terdakwa YAHYA FANGIDAE kenakan;
  • Bahwa Setelah itu tangan kanan Terdakwa YAHYA FANGIDAE menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah kontak sepeda motor tersebut menyala, dengan menggunakan jempol tangan kanannya, Terdakwa YAHYA FANGIDAE menyalakan stater tangan sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor berhasil Terdakwa YAHYA FANGIDAE nyalakan atau hidupkan Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung mengendarai atau membawa sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya tulikup Gianyar tepatnya di sebuah jembatan sebelah barat pertamina tukad belulung;
  • Bahwa Sekira pukul 03.10 wita, setibanya di jalan raya tulikup Gianyar tepatnya di sebuah jembatan sebelah barat pertamina tukad belulung, Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu milik Korban I GEDE ADI PARTAYASA dari dalam saku celananya, kemudian Terdakwa YAHYA FANGIDAE membuka dompet tersebut dan ternyata di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), serta 1 (satu) buah SIM C (Surat Izin Mengemudi), kemudian Terdakwa YAHYA FANGIDAE hanya mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan barang yang lain berupa 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), dan 1 (satu) buah SIM C (Surat Izin Mengemudi) Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung membuangnya di sungai yang berada di bawah jembatan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa YAHYA FANGIDAE berniat menaruh 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nopol DK 2124 QA di parkiran rumah sakit sanglah sehingga Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke parkiran rumah sakit sanglah;
  • Bahwa sekira pukul 04.00 wita, Terdakwa YAHYA FANGIDAE tiba di areal parkir Rumah Sakit Sanglah, kemudian Terdakwa YAHYA FANGIDAE langsung menaruh 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nopol DK 2124 QA di tempat tersebut, untuk selanjutnya Terdakwa beristirahat tidur di areal rumah sakit sanglah;
  • Bahwa Terdakwa YAHYA FANGIDAE tidak memiliki izin atau tidak diberikan izin oleh pemiliknya yaitu Saksi Korban I GEDE ADI PARTAYASA dan akibat perbuatan Terdakwa YAHYA FANGIDAE, Saksi Korban I GEDE ADI PARTAYASA menderita kerugian sebesar Rp 23.999.999,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya