Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Srp I NYOMAN TARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN TARAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
 
2. Menetapkan bahwa di Tegak Kabupaten Klungkung pada tanggal 7 Maret 1965 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama : MEN PURNI karena sakit dan dikebumikan di Tegak berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 145/07/XII/2024, yang diterbitkan oleh Kantor Perbekel Desa Tegak, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tertanggal 04 Desember 2024;
 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MEN PURNI tersebut;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak