Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama NI MADE ANSHITA SUPUTRI , dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-08012024-0005, Tanggal : DELAPAN JANUARI DUA RIBU DUA PULUH EMPAT, dari semula yang tertulis NI MADE ANSHITA SUPUTRI dirubah menjadi NI MADE ANSHITA AYUNDA SUPUTRI
- Merintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan, dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LU-08012024-0005 Tanggal : DELAPAN JANUARI DUA RIBU DUA PULUH EMPAT, dari semula yang tertulis NI MADE ANSHITA SUPUTRI dirubah menjadi NI MADE ANSHITA AYUNDA SUPUTRI
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|