Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
2.Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
3.Devi Kartika Maharani, S.H.
4.Chicko Surya Siswanto,S.H.
5.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
1.I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH
2.I MADE SUKRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1714 /N.1.12.3/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Driptayanti, S.H.
2Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
3Devi Kartika Maharani, S.H.
4Chicko Surya Siswanto,S.H.
5I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH[Penahanan]
2I MADE SUKRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Primair 

--------Bahwa Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa 2 I MADE SUKRA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 2 pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa Tim Satresnarkotika Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, kemudian Tim Satresnarkotika Polres Klungkung yaitu saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira  pukul  11.00 WITA melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya di sebuah rumah Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mengamankan dua orang yang dicurigai dan diintrogasi yaitu Terdakwa 1  I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH dan Terdakwa 2 I MADE SUKRA dengan disaksikan saksi masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SURADNYA dan Saksi I KETUT GEDE BUSANA dengan mangamankan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto berada diatas meja dikamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto terpasang di 1 (satu) rangkaian alat isap (bong) , 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih dengan ujung lancip, 1 (satu) buah korek api gas warna biru , dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) berada di lantai kamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah potongan pipet plastik dengan strip kuning dan putih berada di atas meja didapur rumah Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH,1 (satu) buah Hp merk VIVO Y02 warna hitam dengan sim card 083130051408 berada di atas kasur kamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A18 warna biru muda dengan sim card 087843295842 berada di kantong saku celana sebelah kanan Terdakwa 2 I MADE SUKRA, atas keterangan Para Terdakwa bahwa barang-barang dimaksud diakui kepemilikannya dan Terdakwa 1  I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH dan Terdakwa 2 I MADE SUKRA beserta barang bukti yang ditemukan diamankan Kantor Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 6 Juni 2024 telah disisihkan berupa 1 (satu)  plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,05 gram netto. 1 (satu)  plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis s  habu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,04 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 832/NNF/2024 Tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
  1. 5696/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 5697/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. 5698/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa I atas nama nama I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  4. 5699/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa II atas nama I MADE SUKRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta para Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------Bahwa Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa 2 I MADE SUKRA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 2 pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Tim Satresnarkotika Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, kemudian Tim Satresnarkotika Polres Klungkung yaitu saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira  pukul  11.00 WITA melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya di sebuah rumah Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mengamankan dua orang yang dicurigai dan diintrogasi yaitu Terdakwa 1  I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH dan Terdakwa 2 I MADE SUKRA dengan disaksikan saksi masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SURADNYA dan Saksi I KETUT GEDE BUSANA dengan mangamankan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto berada diatas meja dikamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto terpasang di 1 (satu) rangkaian alat isap (bong) , 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih dengan ujung lancip, 1 (satu) buah korek api gas warna biru , dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) berada di lantai kamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah potongan pipet plastik dengan strip kuning dan putih berada di atas meja didapur rumah Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH,1 (satu) buah Hp merk VIVO Y02 warna hitam dengan sim card 083130051408 berada di atas kasur kamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A18 warna biru muda dengan sim card 087843295842 berada di kantong saku celana sebelah kanan Terdakwa 2 I MADE SUKRA, atas keterangan Para Terdakwa bahwa barang-barang dimaksud diakui kepemilikannya dan Terdakwa 1  I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH dan Terdakwa 2 I MADE SUKRA beserta barang bukti yang ditemukan diamankan Kantor Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 6 Juni 2024 telah disisihkan berupa 1 (satu)  plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,05 gram netto. 1 (satu)  plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,04 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 832/NNF/2024 Tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
  1. 5696/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 5697/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. 5698/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa I atas nama nama I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  4. 5699/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa II atas nama I MADE SUKRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta para Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa 2 I MADE SUKRA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 2 pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Tim Satresnarkotika Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, kemudian Tim Satresnarkotika Polres Klungkung yaitu saksi KM EDY SATRIAWAN dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira  pukul  11.00 WITA melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya di sebuah rumah Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mengamankan dua orang yang dicurigai dan diintrogasi yaitu Terdakwa 1  I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH dan Terdakwa 2 I MADE SUKRA dengan disaksikan saksi masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SURADNYA dan Saksi I KETUT GEDE BUSANA dengan mangamankan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto berada diatas meja dikamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto terpasang di 1 (satu) rangkaian alat isap (bong) , 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih dengan ujung lancip, 1 (satu) buah korek api gas warna biru , dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) berada di lantai kamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah potongan pipet plastik dengan strip kuning dan putih berada di atas meja didapur rumah Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH,1 (satu) buah Hp merk VIVO Y02 warna hitam dengan sim card 083130051408 berada di atas kasur kamar Terdakwa 1 I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A18 warna biru muda dengan sim card 087843295842 berada di kantong saku celana sebelah kanan Terdakwa 2 I MADE SUKRA, atas keterangan Para Terdakwa bahwa barang-barang dimaksud diakui kepemilikannya dan Terdakwa 1  I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH dan Terdakwa 2 I MADE SUKRA beserta barang bukti yang ditemukan diamankan Kantor Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 6 Juni 2024 telah disisihkan berupa 1 (satu)  plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,05 gram netto. 1 (satu)  plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,04 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 832/NNF/2024 Tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
  1. 5696/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 5697/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. 5698/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa I atas nama nama I MADE AGUS SURYA ANTARA Als. GLOYOH adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  4. 5699/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml milik Terdakwa II atas nama I MADE SUKRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis, Nomor : T.41.400.7.6/8296/PELY/ RSJ, Tanggal 10 Juli  2024 yang ditandatangani oleh tim pemeriksa  dr.  BAGUS SURYA KUSUMADEWA, Sp.KJ NIP. 19801105 201001 1 008 dan dr. PUTU AYU KRISNA DAMAYANTI, NIP 19860916 201212 2 004, dengan kesimpulan menerangkan bahwa terperiksa mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (methamphetamine) tingkat penggunaan ringan dengan, pola penggunaan situasional dan mulai timbul gejala ketergantungan. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 3 bulan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis, Nomor : T.41.400.7.6/8297/PELY/ RSJ, Tanggal 10 Juli  2024 yang ditandatangani oleh tim pemeriksa  dr.  BAGUS SURYA KUSUMADEWA, Sp.KJ NIP. 19801105 201001 1 008 dan dr. PUTU AYU KRISNA DAMAYANTI, NIP 19860916 201212 2 004, dengan kesimpulan menerangkan bahwa terperiksa mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (methamphetamine) tingkat penggunaan sedang dengan, pola penggunaan situasional dan mulai timbul gejala ketergantungan. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan;
  • Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut untuk dirinya sendiri dan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya