Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Srp 1.I KETUT SULENDRA
2.I WAYAN JERO
3.I WAYAN SUDANA
I WAYAN CANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 31/WSA/GGT.PDT/V/2024
Penggugat
NoNama
1I KETUT SULENDRA
2I WAYAN JERO
3I WAYAN SUDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATAI KETUT SULENDRA
2WAYAN SUNIATAI WAYAN JERO
3WAYAN SUNIATAI WAYAN SUDANA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Edi Irawan,SHI WAYAN CANDRA
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.192.500.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------

2.         Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah Para Ahli Waris yang sah       dari I Ketut Geledag (Almarhum) yang memiliki sebidang tanah seluas 4.500     M2,sesuai Gambar atau Peta Blok dengan Nomor Obyek Pajak             51.05.040.005.019.0047.0 yang terletak di Subak Gunaksa,             atas nama Wajib                  Pajak Kt.Geledag,  Bahwa Data tanah Sengketa berdasarkan Data Tanah Galian            C Di Kabupaten Klungkung yang dikeluarkan oleh Bagian     Pemerintahan             Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2002 adalah :

            -           Nomor Urut   : 164;

            -           Peta                : 4;

            -           Persil              : 60;

            -           Klas                : II;

            -           Pipil                : 96

            -           Luas               : 4.500 M2

            -           Lokasi            : Subak Gunaksa.

dengan batas-batas sesuai Peta Obyek Pajak Bumi    dan     Bangunan :

            -           Sebelah Utara                      : I Nyoman Warsa

                        Sebelah Timur                      : N.Dubeleg , Rampig

            -           Sebelah Selatan                  : N. Ketug, GR. Keramas;

            -           Sebelah Barat                       : N. Geledit, Prd.Gd.Ny.Tangkeban,I Rugeg      

  1. Menyatakan  Hukum bahwa Para Penggugat adalah Para Ahli Waris dari I Ketut Geledag (Almarhum)  yang paling berhak menerima  Uang Ganti Rugi dan    atau Uang     Konpensasi dari Pemerintah dalam rangka Pembebasan Tanah             Untuk Protyek Kebudayaan Bali atas tanah obyek sengketa sebesar     Rp.26.500.000,- X 45 Are (4.500M2) =Rp. 1.192.500.000,-( satu milyar             seratus sembilan puluh      dua     juta lima ratus ribu   rupiah) ;-------------------------
  2. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan         Hukum dengan cara mengajukan Permohonan Uang Ganti Rugi terhadap Tanah Obyek Sengketa yang nyata-nyata adalah milik dari Kakek Para Penggugat yaitu     I Ketut Geledag (Almarhum) yang patut diwarisi oleh Para    Penggugat ,sehingga Para Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.             1.192.500.000,-( satu milyar seratus sembilan puluh dua juta lima    ratus ribu                   rupiah) ,dimana uang Konpensasi tersebut seharusnya sudah bisa dierima oleh               Para Penggugat sebagai ahli Waris dari I Ketut Gekledag (Almarhum) namun                akhirnya dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarapura ;-----------------
  3. Menyatakan sita  jaminan atas uang Konpensasi  dari Pemerintah/Proyek Pusat             Kebudayaan Bali senilai  Rp.26.500.000,- X 45 Are ( 4.500M2  ) = Rp.        1.192.500.000,- ( satu milyar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah sah dan berharga ;--------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan                     terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum dari            Tergugat;--------------------------------------------

8.         Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini .------------

9..        Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.---------------------                                                       

A t a u            :

Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequa et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak