Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AHMAD HAIRUL RAMADAN alias IRUL RIZKI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN merupakan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika diseputaran Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD HAIRUL RAMADAN alias IRUL RIZKI yang disaksikan oleh Saksi I MADE SUPARMA dan I KETUT OKA SIDIANA, kemudian Terdakwa AHMAD HAIRUL RAMADAN alias IRUL RIZKI dilakukan penggeledahan dan mengamankan berupa :
5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing- masing 0,34 gram bruto atau 0,23 gram netto masing-masing ditemukan di dalam pipet plastik kecil berwarna kuning yang kemudian ditemukan didalam pipet plastik berwarna hitam yang ditemukan di saku celana tersangka sebelah kanan, 1 (satu) buah Hp REALME berwarna Hitam dengan nomor sim card 081217489247 dengan nomor IMEI 1 865895064476465, IMEI 2 865895064476465 ditemukan di bawah tergeletak di pinggir jalan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna Silver Hitam dengan No.Pol DK 2295 FQ dengan STNK atas nama NI PUTU DEWI SATYAHATI alamat Br. Kabayan Kel. Abianbase Mengwi Badung dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor ditemukan nyantol di sepeda motor;
- Bahwa barang-barang dimaksud diakui kepemilikanya oleh Terdakwa AHMAD HAIRUL RAMADAN alias IRUL RIZKI atas keterangan Terdakwa tersebut, Terdakwa AHMAD HAIRUL RAMADAN alias IRUL RIZKI dan barang bukti yang ditemukan diamankan Kantor Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2025 telah disisihkan berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,34 gram bruto atau 0,23 gram netto disisihkan seberat 0,01 gram netto diberi kode A sampai E sehingga tersisa 5 (lima) buah klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat masing-masing 0,33 gram bruto atau 0,22 netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 194/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba Forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2071/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2072/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2073/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2074/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2075/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 2076/2025/NF milik Terdakwa atas nama AHMAD HAIRUL RAMADAN Alias IRUL RIZKI tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa AHMAD HAIRUL RAMADAN alias IRUL RIZKI bukan merupakan pedagang besar farmasi, tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|