Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa I KADEK MARDIKA Alias SELIN pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira Pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI yang beralamat di Banjar Tojan, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat DK 5714 QE warna putih ke Pantai Klotok untuk membeli makan. Selanjutnya, pada saat Terdakwa membeli makan, Terdakwa melihat saksi NI NENGAH SUSANTI sedang bekerja sebagai pemilah satu di pantai tersebut.
- Bahwa karena Terdakwa sedang membutuhkan uang dan melihat saksi NI NENGAH SUSANTI sedang bekerja di Pantai Klotok, timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga didalam rumah milik saksi NI NENGAH SUSANTI. Terdakwa beranggapan bahwa rumah tersebut kemungkinan dalam keadaan sepi tidak ada orang dan suami saksi NI NENGAH SUSANTI yang bernama saksi I KOMANG CANDRA MAHAYANA juga diduga sedang keluar rumah untuk bekerja.
- Selanjutnya, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat DK 5714 QE warna putih, Terdakwa terlebih dahulu pergi menuju ke Banjar Jero Kapal, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung dan setibanya disana Terdakwa langsung memarkirkan Sepeda Motor tersebut di Banjar Jero Kapal, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung.
- Bahwa setelah Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat DK 5714 QE warna putih di Banjar Jero Kapal, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam yang berada didalam jok Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai lalu Terdakwa memasukkan obeng tersebut kedalam saku kanan celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke gang rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI yang beralamat di Banjar Tojan, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
- Bahwa sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa tiba dirumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI kemudian Terdakwa mengamati situasi sekitar rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI dan setelah Terdakwa merasa bahwa rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI sudah dalam keadaan sepi atau tidak ada penghuni dan pintu rumah juga dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan gembok, Terdakwa langsung berjalan mendekati rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI dan setibanya didepan pintu rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam dari dalam saku kanan celana yang Terdakwa gunakan.
- Kemudian Terdakwa langsung membuka engsel pintu rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI secara paksa dengan cara mencongkel engsel gembok pintu rumah tersebut menggunakan obeng yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga mengakibatkan bagian engsel gembok yang berada di pintu rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI menjadi rusak/lepas.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil membuka secara paksa pintu rumah tersebut, Terdakwa kemudian mendorong pintu rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI sampai pintu rumah tersebut terbuka.
- Bahwa setelah pintu rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI terbuka, Terdakwa langsung berjalan masuk kedalam rumah dan mencari-cari barang-barang berharga milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI.
- Kemudian, Terdakwa melihat ada lemari kayu didalam rumah milik saksi NI NENGAH SUSANTI dan mencoba membukanya yang ternyata lemari tersebut tidak terkunci lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu bertuliskan Sri Kencana yang ditaruh dibawah lipatan pakaian dan Terdakwa langsung mengambil dompet tersebut, kemudian Terdakwa langsung membuka dompet dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa.
- Bahwa didalam dompet tersebut berisi perhiasan emas dan nota-nota pembelian emas dan setelah itu Terdakwa menaruh dompet beserta isinya kedalam saku belakang celana yang Terdakwa gunakan.
- Kemudian, Terdakwa pergi meninggalkan rumah milik saksi korban NI NENGAH SUSANTI menuju ke tempat Terdakwa sebelumnya memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DK 5714 QE warna putih, yaitu di Banjar Jero Kapal, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung.
- Setibanya di Banjar Jero Kapal, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung, Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DK 5714 QE warna putih menuju rumah kos tempat tinggal Terdakwa namun sebelum Terdakwa pulang ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa terlebih dahulu pergi ke Lapangan Puputan Klungkung.
- Kemudian, Terdakwa membuang dompet beserta nota-nota pembelian perhiasan emas tersebut ditempat dimaksud, sedangkan untuk perhiasan emas dan 1 (satu) lembar nota pembelian Terdakwa bawa pulang kerumah kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Plawa, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
- Bahwa Terdakwa mengakui memang benar Terdakwa telah mengambil barang-barang milik saksi NI NENGAH SUSANTI, dan pada awalnya Terdakwa ingin menjual perhiasan yang Terdakwa ambil tersebut ke pedagang emas yang berada disekitar Pasar Seni Klungkung agar Terdakwa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan, minum, dan juga untuk membeli rokok karena Terdakwa tidak memiliki uang dan pekerjaan yang tetap
- Namun pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WITA, saat Terdakwa sedang berada dirumah kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Plawa, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tiba-tiba datang pihak dari kepolisian dan langsung bertanya kepada Terdakwa tentang peristiwa yang terjadi dirumah milik saksi NI NENGAH SUSANTI. Terdakwa kemudian menunjukan perhiasan emas milik saksi NI NENGAH SUSANTI yang diambil oleh Terdakwa kepada pihak kepolisian sehingga Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Klungkung.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I KADEK MARDIKA Alias SELIN yang telah mengambil 1 (satu) buah dompet warna unggu bertuliskan Sri Kencana yang didalamnya berisikan: 1) 2 (dua) buah cincin emas dengan mata berwarna merah dengan berat masing-masing 0,60 Gram beserta nota pembeliannya; 2) 1 (satu) buah cincin emas dengan mata berwarna putih dengan berat 1,11 Gram, beserta nota pembeliannya; 3) 1 (satu) pasang anting emas motif bunga permata merah dengan berat 1,34 Gram, beserta nota pembeliannya; 4) 1 (satu) buah kalung emas polos rantai putus dengan berat 2,17 Gram, beserta nota pembeliannya; 5) 1 (satu) buah kalung liontin emas bunga permata putih dengan berat 3,04 Gram, beserta nota pembeliannya; 6) 1 (satu) pasang anting emas dengan berat sekitar 0,50 Gram, beserta nota pembeliannya; 7) 1 (satu) buah kalung mainan emas anak (kroncongan) dengan berat sekitar 1,75 Gram, beserta nota pembeliannya milik saksi NI NENGAH SUSANTI dilakukan secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik atau korban yakni saksi NI NENGAH SUSANTI sehingga saksi NI NENGAH SUSANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa I KADEK MARDIKA Alias SELIN diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.---------------------------------------------- |