Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2024/PN Srp I KETUT NOVA ANTA PUTRA I WAYAN DARSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT NOVA ANTA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I WAYAN DARSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
 
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 02 (dua) kendaraan roda 04 (empat): 
a. Nomor Polisi DK 1977 NK, warna putih, Nomor mesin : MHKS6GJ6JRJ157622;
b. Nomor Polisi DK 1090 KD, warna putih, Nomor mesin : MHKMSEA3JJK110138;
 
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pinjaman kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan biaya kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
 
8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
 
SUBSIDER :
Jikalau Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak