Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Srp I DEWA PUTU SIANGAN 1.I DEWA GEDE MARDITA
2.I DEWA MADE SUJANA PUTRA
3.I DEWA NYOMAN SURA
4.I DEWA KETUT PUTRA
5.I DEWA KETUT SUBALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat 04/WSA/GGT.PDT/ I /2026
Penggugat
NoNama
1I DEWA PUTU SIANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATAI DEWA PUTU SIANGAN
Tergugat
NoNama
1I DEWA GEDE MARDITA
2I DEWA MADE SUJANA PUTRA
3I DEWA NYOMAN SURA
4I DEWA KETUT PUTRA
5I DEWA KETUT SUBALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
 
2. Menyatakan Penggugat Dan Para Tergugat adalah anak-anak Dan Cucu ( Tergugat I dan Tergugat II ) dari I DEWA PUTU MUGIG ( Almarhum ) ;-----------
 
3. Menyatakan bahwa   :
- I Dewa Putu Siangan ( Penggugat ) 
- I Dewa Made Pandean ( Almarhum )/Ayah dari Tergugat I dan Tergugat II,
- I Dewa Nyoman Sura ( Tergugat III )  
- I Dewa Ketut Putra ( Tergugat IV )
- I Dewa Ketut Subali ( Tergugat V ) 
adalah pemilik sah atas Tanah Sengketa berdasarkan :
- Sertifikat Hak Milik No..1173/ Desa Tusan, Luas :4950 M2 ,Berlokasi di Subak Lunjungan, Desa Tusan,Kecamatan Banjarangkan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Made Reta
- Sebelah Selatan : Men Subamia
- Sebelah Timur : Nang Tuntun
- Sebelah Barat : Pangkung 
SPPT PBB N0P.: 51.05.020.004.001.0014.0 ( belum balik nama / masih atas nama AImarhum Dewa Md.Tingklen)
 
- Sertifikat Hak Milik No.1174 / Desa Tusan , Luas: 1750 M2 , Berlokasi di Subak Lunjungan ,Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Nyoman Susanta
- Sebelah Selatan : Dewa Putu Arna
- Sebelah Timur : Jln. Raya Tusan-Bakas
- Sebelah Barat : Made Murniati
SPPT PBB NOP : 51.05.020.004.001.0050.0 ( belum balik nama / masih atas nama AImarhum Dewa Md.Tingklen)
 
- Satu bidang tanah yang masih dalam bentuk Pipil/dd, atas nama Kakek Penggugat Dan Para Tergugat yaitu I DEWA MD. TINGKLEN (Almarhum) Luas :1300 M2, berlokasi di Subak Dlod Banjarangkan,Desa Negari,Kecamatan Banjarangkan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Pak Jiwa
- Sebelah Selatan : Gst Niang Mangku
- Sebelah Timur : A A Biang Bergu
- Sebelah Barat : Parit
SPPT PBB No.: 51.05.020.001.003.0049.0 ( Masih atas nama I Dewa Md. Tingklen )
4. Menyatakan Tanah Sengketa  Sertifikat Hak Milik No.1174 / Desa Tusan , Luas: 1750 M2,Berlokasi di Subak Lunjungan, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Menjadi bagian dan Hak Pengugat sedangkan Sertifikat Hak Milik No..1173/ Desa Tusan, Luas :4950 M2 ,Berlokasi di Subak Lunjungan, Desa Tusan,Kecamatan Banjarangkan  Dan Pipil/dd, atas nama Kakek Penggugat Dan Para Tergugat yaitu I DEWA MD. TINGKLEN (Almarhum) Luas :1300 M2, berlokasi di Subak Dlod Banjarangkan,Desa Negari,Kecamatan Banjarangkan menjadi bagian Hak Para Tergugat;--------------------------------------
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Asli SHM 1173/Desa Tusan Dan SHM 1174/ Desa Tusan Serta Pipil/DD Atas nama I Dewa Md.Tingklen (Almarhum) , untuk melaksanakan Pembagian dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Sengketa, untuk membantu Penggugat dengan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk dapat berjalan dengan baik pengurusan terkait proses pembagian dan pemecahan Hak Milik masing-masing, yang menjadi bagian milik Penggugat dan milik Para Tergugat, pada putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh Hak daripadanya untuk menyerahkan tanah bagian Hak Penggugat dan segala Hal yang ada diatasnya termasuk tanam tumbuh, dan menyerahkan secara lasia dan aman tanpa syarat apapun ,bila perlu pelaksanaannya menggunakan alat Negara/Kepolisian RI ;------------------------------------------------------------------------------
 
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;--
 
     8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.00,-  (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde) ;---------------------------------------------
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan   terlebih dahulu  ( uit vorbaar bij vorraad ), walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat atau Turut Tergugat ;-
 
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang    timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------
 
Atau :
 
Dalam peradilan yang baik Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak