Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Srp 1.MADE SULADRE
2.WAYAN DARMAWAN
2.I MADE SUPURNA
3.NI MADE SAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat 11/WSA/GGT.PDT/III/2026
Penggugat
NoNama
1MADE SULADRE
2WAYAN DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATAMADE SULADRE
2WAYAN SUNIATAWAYAN DARMAWAN
Tergugat
NoNama
1I MADE SUPURNA
2NI MADE SAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para            Penggugat dalam perkara ini;-

3.         Menyatakan secara hukum Tanah  Sengketa , adalah sah milik NANG REGEH, (almarhum) dengan status dt atau Duwe Tengah yang patut diwarisi oleh Para Penggugat, yang tidak pernah,dialihkan atau diperjual belikan;----------------------------------------------------------------------------------------

4.         Menyatakan Hukum  Para Penggugat merupakan  ahli waris    yang   sah     dari NANG REGEH (Almarhum),dan nang SEPEL ( Almarhum) yang  berhak  mewarisi  Tanah Sengketa dengan status dt atau Duwe Tengah;--

5.         Menyatakan  hukum perbuatan   Tergugat    I , Tergugat II, yang      telah   mengklaim dan menguasai serta Mensertifikatkan Tanah Sengketa dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(SPORADIK) yang tidak benar ,diatas tanah GADAI  Adalah perbuatan Melawan Hukum ;----------------------------------------------------------

 6.        Menyatakan  hukum   Tergugat I ,  Tergugat II ,   beretikad    tidak    baik, dan Tidak Jujur, dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik No. 4221/Desa Ped, sehingga    secara   hukum  tidak  patut   untuk   mendapat   perlindungan         Hukum ;---------------------------------------------------

7.         Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4221/ Desa Ped,Nusa Penida atas nama I MADE SUPURNA adalah cacat Hukum,Karena Pengajuannya berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, dengan Cara membuat Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) yang tidak Benar atau Palsu sehingga Sertifikat Hak Milik Tersebut  tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ;------------------------------

8.         Menghukum Tergugat  I,  Tergugat II,   atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan  Tanah Sengketa   Kepada Para Penggugat            sebagai ahli waris  yang  sah dari Nang Regeh ( Almarhum ),dan Nang Sepel (Almarhum) dalam keadaan kosong   secara lasia tanpa beban apapun ;-----------------------------------------------------

9.         Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada upaya   hukum Verzet, Banding ataupun kasasi.------------------------------------------------------------

      10.       Menyatakan bahwa  akibat  Perbuatan Melawan Hukum  dari   Tergugat  I                               Tergugat  II,   mengakibatkan   kerugian   material  dan  immaterial  pada                     pihak   Para Penggugat ;---------------------------

            11.       Menghukum Tergugat I ,Tergugat II    untuk   membayar  segala kerugian                          yang   dialami Para   Penggugat    secara    tunai    dan    sekaligus,  yakni                        sebesar Rp.6.000.000.000,- (  enam milyar rupiah)  dengan   perincian                            sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  1. Kerugian Material   Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar  rupiah)
  2. Kerugian ImmaterialRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

    12..        Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II  untuk   membayar   uang   paksa                kepada  Para Penggugat   sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah)          sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan   mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;-----------------------

13.       Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap obyek  Tanah Sengketa ;-------------------------

14.      Menghukum Turut Tergugat  tunduk dan patuh  terhadap isi putusan ini ;--

15.      Menghukum Tergugat I ,  Tergugat II , untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini   secara tanggung renteng .--------------------------------------

A t a u  :

Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang adil dan baik (Ex Aequo Et Bono ).--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak