Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3.Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5.Indira Trisdanadea, S.H.
RIVALDO LUNGGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1037/N.1.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3Sang Made Satya Dita Permana, S.H.
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO LUNGGALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

                                   

---------------Bahwa Terdakwa RIVALDO LUNGGALA pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di kantor PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang beralamat di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan yang bekerja di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang beralamat di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan jabatan Guide Diving berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor. MBR 01022023PKWT 02 DIVE GUIDE COORDINATOR Tanggal 01 Februari 2023 yang diperbaharui setiap tahunnya. Bahwa atas jabatan tersebut, Terdakwa mendapatkan upah sebesar gaji pokok Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), komisi / fee diving guide tergantung banyak tamu kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING. Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa sebagai berikut :
  1. Menyiapkan peralatan diving untuk tamu PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  2. Menyiapkan jadwal diving untuk tamu PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  3. Koordinasi dengan kapten boat yang akan digunakan untuk oprasional diving untuk tamu PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  4. Melaporkan setiap kegiatan oprasional sehari - hari termasuk kendala, saat menghendel tamu diving di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  5. Menghendel tamu untuk diving di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING.
  • Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING milik Saksi DICKY BINANTARA terkait dengan pengambilan dan pengembalian alat alat pendukung aktifitas diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yaitu saat pengambilan alat - alat diving difoto di laporkan di Grup Whatsapp dan jika alat - alat diving yang telah selesai digunakan oleh karyawan wajib dikembalikan ke PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa mengambil peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING berupa 1 (satu) buah BCD MARES, 1 (satu) buah fins beachat, 1 (satu) buah akuana dive computer dan 1 ( satu ) buah celana diving di kantor PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING untuk menghadle tamu, namun setelah selesai menghendel tamu Terdakwa tidak mengembalikan peralatan pendukung aktifitas Diving, justru Terdakwa dengan sengaja menaruh peralatan pendukung aktifitas Diving di speed boat. 
  • Bahwa kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi DICKY BINANTARA menggunakan peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING untuk menghendel tamu pribadi, selanjutnya peralatan pendukung aktifitas Diving tersebut Terdakwa bawa ke Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Jungut Batu Kecamatan Nusa penida Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang dikuasai oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) buah BCD MARES, 1 (satu) buah fins beachat, 1 (satu) buah akuana dive computer dan 1 ( satu ) buah celana diving;
  • Bahwa Terdakwa membawa peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING selama 6 (enam) hari dari tanggal 7 Oktober 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023 tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DICKY BINANTARA selaku pemilik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING. Selanjutnya Terdakwa menggunakan peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING untuk freeland dan mendapat keuntungan pribadi;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang diwakili oleh saksi DICKY BINANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 14.240.000., (empat belas juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah).

 

   ---------------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------------Bahwa Terdakwa RIVALDO LUNGGALA pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di kantor PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang beralamat di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang beralamat di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa mengambil peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING berupa 1 (satu) buah BCD MARES, 1 (satu) buah fins beachat, 1 (satu) buah akuana dive computer dan 1 ( satu ) buah celana diving di kantor PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING untuk menghadle tamu, setelah selesai menghendel tamu Terdakwa tidak mengembalikan peralatan pendukung aktifitas Diving, justru Terdakwa dengan sengaja menaruh peralatan pendukung aktifitas Diving di speed boat. 
  • Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING milik Saksi DICKY BINANTARA terkait dengan pengambilan dan pengembalian alat alat pendukung aktifitas diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yaitu saat pengambilan alat - alat diving difoto di laporkan di Grup Whatsapp dan jika alat - alat diving yang telah selesai digunakan oleh karyawan wajib dikembalikan ke PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING;
  • Bahwa kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi DICKY BINANTARA menggunakan peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING untuk menghendel tamu pribadi setelah itu peralatan pendukung aktifitas Diving tersebut berada pada Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Jungut Batu Kecamatan Nusa penida Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang dikuasai oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) buah BCD MARES, 1 (satu) buah fins beachat, 1 (satu) buah akuana dive computer dan 1 ( satu ) buah celana diving;
  • Bahwa Terdakwa menguasai peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING selama 6 (enam) hari terhitung tanggal 7 Oktober 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023 tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DICKY BINANTARA selaku pemilik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING. Selanjutnya Terdakwa menggunakan peralatan pendukung aktifitas Diving milik PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING untuk freeland dan mendapat keuntungan pribadi;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. MEGA BLUE ROCK LEMBONGAN DREAM DIVING yang diwakili oleh saksi DICKY BINANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 14.240.000., (empat belas juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah).

 

---------------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya