Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Srp I WAYAN YUDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat 07/WSA/Permohonan/Il/2025
Pemohon
NoNama
1I WAYAN YUDANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.I WAYAN YUDANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Menerima dan Mengabulkan permohonan  Pemohon ; ----------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan  perkawinan   yang  kedua  kalinya dengan  seorang  perempuan  yang  bernama :   NI WAYAN SRI YUNIARI, lahir di Sampalan Tengah, tanggal 07-06-1990, alamat:  Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung;---------------
3. Memerintahkan kepada Kantor   Dinas   Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang  kedua  tersebut  dapat dicatatkan dalam buku register tahun yang sedang berjalan------------------------     4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------------A  t  a  u :
Mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak